Hari Ini Empat Saksi Dihadirkan Jaksa KPK Di Pengadilan Tipikor Juanda

Read Time:1 Minute, 9 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sidang kasus pemotongan insentif BPPD dengan terdakwa Siskawati Kasubag Kepegawaian dan Ari Suryono Kaban BPPD kembali digelar, Senin (22/7/2024) di PN Tipikor Juanda.

Empat saksi dihadirkan JPU dari KPK yakni Ninik Sulastri Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo, Susi Wulandari sekretaris kecamatan Sidoarjo yang pada tahun 2019-2021 menjabat Kabid Pengendalian dan PD2.

Juga ada Setyahandaka Kabid Pajak Daerah dan Heru Edi Susanto Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan BPPD Sidoarjo sejak 2017-2022.

Dalam keterangannya, Saksi Ninik Sulastri Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo pernah dipanggil rapat soal insentif sekaligus nominal pemotongan
setelah pencairan Japung.

“Saya dipotong Rp 8 juta awalnya, untuk selanjutnya Rp 4 juta,” ujar Ninik.

Saksi Susi Wulandari sekretaris kecamatan Sidoarjo dulu di BPPD pada tahun 2019 hingg Juni 2021 menjabat Kabid Pengendalian dan Kabid PD2, menyatakan juga dipotong sebesar Rp 8 juta tiap tri wulan.

Setyahandaka Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo dalam kesaksiannya juga mengaku dipotong untuk kegiatan kantor dan untuk keperluan bupati Muhdlor Ali.

Selain itu, Setyahandakan juga mengaku Para Kabid semlat dikumpulkan Kaban Ari Suryono untuk menyiapkan uang 100 juta, diberikan kepada Andrew Kasi Intel Kejaksaan.

Sedangkan Heru Edi Susanto menyatakan, pemotongan sudah terjadi sejak tahun 2017 silam.

“Besaran nilaianya diteyapkan oleh Pak Kaban almarhum Djoko Susanto,” ujar Heru.

Dalam BPA yang dibacakan JPU KPK, Heru yang mendapatkan insentif sebesar Rp 889 juta per tahun ini, mengaku dipotong sebesar Rp 54 juta. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *