Program Pemutihan Denda Pajak Kembali Digelar BPPD Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 22 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pemkab Sidoarjo menggencarkan kembali Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan dengan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 27 September 2024.

Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., ingin memastikan program-program terkait pajak daerah tersebut mengena dan dipahami oleh masyarakat.

Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

“Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya.

Pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pada pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharapkan tumbuh, sehingga mereka menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dalam membangun daerahnya.

“Kita harapkan sosialisasi PBB-P2 seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak terutang hingga masa pajak tahun 2023 sampai April 2024.

Jenis pajak yang termasuk dalam pembebasan ini meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tidak hanya denda keterlambatan PBB, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, dan pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir pada tanggal 27 September 2024. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *