Mendagri : Sesuai Aturan, Bupati Tersangka Akan Dinonaktifkan

Read Time:59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dengan status tersangka yang disandang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat ini, bisa berimbas pada dinonaktifkan posisinya sebagai kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian

Hal itu dikatakan Mendagri seusai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) pagi tadi seperti dilansir rri.co

Tito mengatakan dalam aturan yang ada, jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

“Kan ada aturan nya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya wakilnya,” kata Tito.

Ditanya terkait Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang saat ini masih aktif meski berstatus tersangka, Tito mengaku hanya mengetahui aturan sesuai prosedur dan tidak menyinggung matari kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor.

“Saya bicara prosedur. Kalau hanya sebagai saksi tidak bisa dinonaktifkan, kalau sudah tersangka bisa dinonaktifkan dan jika menjadi terpidana itu sudah diberhentikan permanen,” ungkapnya.

Diberikan sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin menyatakan bakal lakukan praperadilan usai Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Dijadwalkan, sidang pra peradilan akan digelar di PN Jakarta Selatan pada pekan depan. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *