Disinyalir Terjadi Penggelembungan Suara Secara Masif Untuk Caleg Dan Partai Demokrat, Caleg PAN Jatim Ini Minta KPU Sidoarjo Lakukan Rekapitulasi Suara Ulang
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Proses rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi di KPU Sidoarjo, Kamis (29/02/2024) malam terpaksa dihentikan.
Pasalnya, muncul dugaan adanya pergeseran dan penggelembungan suara di puluhan TPS di Kecamatan Porong, yang menguntungkan Caleg dan Partai Demokrat.
Dan dugaan ini sedikit terbukti, saat dilakukan sampling rekapitulasi di TPS desa Gedang Kecamatan Porong, ada penggelembungan dari 32 suara menjadi 49 suara untuk partai itu Demokrat.
Sebenarnya prosesi rekapitulasi itu berlangsung lancar dan kondusif karena tidak ada keberatan dari pihak saksi partai politik.
Forum baru memanas ketika memasuki rekapitulasi kecamatan Porong, saat saksi dari PAN menginterupsi forum ketika proses rekap DPRD Provinsi.
Saksi dari Parpol berlogo matahari biru itu menuntut untuk membuka form D hasil dan C Plano di TPS 3 Desa Gedang Kecamatan Porong.
Ia menuding ada pergeseran suara dari partainya ke parpol no urut 14, Partai Demokrat.
“Biarpun pahit tetap akan kami sampaikan, meskipun akan ada yang merasa tidak senang terkait temuan ini. Persoalan penggelembungan suara salah satu partai ini Insyallah akan berdampak bagi partai lainnya termasuk partai kami. Jumlah suara partai 14 di TPS 3 tertulis 32 di Plano maupun di C, namun di D nya tertulis 49,” ujar saksi partai PAN itu.
Koordinator Divisi teknis dan penyelenggara KPU Sidoarjo Ana Azizah menyampaikan, dalam PKPU memang ada dasar untuk melakukan perubahan satu tingkat dibawahnya.
“Jadi D hasil kecamatan masih bisa diperbaiki apabila ditemukan bukti adanya pergeseran suara, ” jelasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak.
Menurutnya, persoalan-persoalan yang muncul di forum rekapitulasi tingkat kabupaten ini harus diselesaikan hingga tuntas.
“Jangan sampai tidak terkroscek dan ada suara yang tergeser dan seterusnya,” ucapnya tegas.
Iskak juga tidak membantah, ada perubahan suara untuk Kabupaten yang ada di PPK Porong, yang tidak melibatkan semua saksi, namun hanya melibatkan saksi dari partai terkait.
Mestinya, jika ada perubahan suara, semua saksi yang ada juga dilibatkan, sehingga tidak muncul persoalan di belakang hari.
Karena itu ia pun memutuskan proses rekapitulasi DPRD Provinsi tersebut dipending agar perhitungan rekap suara di desa lainnnya di wilayah Kecamatan Porong lainnya tidak terganggu.
Sementara pada Jum’at hari ini, untuk kasus pergeseran suara yang ada di TPS 10 Desa Gedang Kecamatan Porong yang membuat proses rekap yang dilakukan semalam harus ditunda sementara, masih belum digarap.
Sampai berita ini ditayangkan KPU Sidoarjo belum membuka form D hasil dan C Plano DPRD Provinsi sebagaimana yang dituntut saksi dari PAN.
Sementara itu H.Khulaim Junaedi Caleg PAN nomor urut 1 untuk DPRD Propinsi Jatim Dapil Jatim 2 (Sidoarjo) menyatakan, kisruh perhitungan suara di Kecamatan Porong, harus disikapi serius oleh KPU Sidoarjo.
KPU menurut Khulaim, harus bisa menjaga marwah dan independensinya, dalam menuntaskan persoalan dugaan penggelembungan suara ini.
“Kejadian ini menjadi pembuktian bersama, apakah KPU bisa menuntaskan dugaan penggelembungan suara ini secara transparan dan terbuka. Karena bagaimanapun juga persoalan ini bisa merugikan peserta pemilu 2024,” jelasnya.
Khulaim juga menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengantongi bukti-bukti formulir C1 dan D1 yang dimiliki oleh timnya.
Ada hampir 100 TPS bermasalah dugaan penggelembungan suara yang hampir mencapai 1000 suara. Dan terbukti, penggelembungan suara itu terjadi di TPS Gedang Porong.
“Kita masih menunggu KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang suara yang ada untuk Porpinsi Jatim, sebelum kita membuka data yang kita miliki,” tuturnya.
Dari informasi yang ada, dugaan penggelembungan ini ditengarai untuk partai demokrat dan calegnya, yang mencapai 900 suara dan bisa terus bertambah.(Abidin)
Average Rating