Gugatan Dikabulkan MA, Perludem Ingatkan Kuota Caleg Perempuan Mesti Ditambah
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Agustus 2023, telah mengabulkan permohonan Perludem terkait keterwakilan perempuan di pemilu 2024.
Tentu saja ini akan membawa dampak terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023.
Diketahui dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang digugat oleh Perludem, adalah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yang jika menghasilkan angka pecahan bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Haidar Munjid selaku Koordinator Kabupaten Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sidoarjo, mengatakan Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.
“Karena ketentuan pasal yang dimaksud dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Mahkamah Agung telah mengabulkan keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi) atas pasal tersebut,” tambah Haidar yg juga ketua Bawaslu Sidoarjo periode 2018-2023 .
Haidar yang merupakan aktivis menuturkan, bahwa hal ini akan berimbas pada perubahan komposisi calon beberapa dapil di Kabupaten Sidoarjo.
“Berdasarkan data pencalonan yang telah dirilis pada pengumuman DCS di laman KPU Kabupaten Sidoarjo, putusan Mahkamah Agung ini akan berimbas pada komposisi pencalonan di beberapa dapil pada beberapa partai politik yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” kata Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Sidoarjo ini.
Dirinya juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini memberikan kesempatan kepada partai politik, untuk menaikkan elektabilitasnya, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki-laki.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.461.642 pemilih. Terdiri dari 721.038 pemilih laki-laki (49%) dan 740.604 pemilih perempuan (51%).
Ini menunjukkan bahwa prosentase pemilih perempuan memiliki jumlah lebih banyak yaitu 51 persen.
Sistem representasi pemilu terbaik adalah perwakilan pemilih tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif.
“Kalau jumlah pemilih lebih banyak perempuan daripada laki- laki, maka potensi kemenangan partai politik dalam pemilu legislatif justru dengan memberikan kesempatan dan mengedepankan calon perempuan. Potensi kemenangan lebih besar, jika dikuatkan dengan calon perempuan,” ungkap Haidar.
Oleh karena itu, putusan MA sesungguhnya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menaikkan elektabilitas dan KPU harus segera melakukan perubahan ketentuan dan segera melaksanakan putusan MA tersebut.
Haidar menegaskan, semakin cepat semakin baik, mengingat DCT tidak lama lagi akan ditetapkan.
Sementara itu APD Sidoarjo juga menyoroti adanya 52 Caleg import di kabupaten Sidoarjo berdasarkan pengumuman DCS KPU Kab. Sidoarjo, Yang paling banyak adalah Partai Perindo sejumlah 7 Caleg.
Sementara itu PKB, PKN dan Partai Ummat tidak ada Caleg import, ini membuktikan bahwa pola kaderisasi di internal partai perlu untuk lebih di tingkatkan. (Red)
Average Rating