Panggil BKD, Komisi A Minta Konsep Penataan Tenaga Non ASN Jelang Penghapusan Honorer
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi A memanggil Plt Kepala BKD Sidoarjo Machmud bersama sekretaris BKD Zaenal dan jajarannya, untuk mencari solusi penataan pegawai non ASN yang tidak tercover di P3K, Selasa (4/7/2023).
Komisi A DPRD Sidoarjo sendiri, terus mendorong para tenaga honorer itu dimasukkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena jika mereka diputus kontrak tanpa solusi yang jelas, jalannya pelayanan pemerintahan bisa lumpuh.
Dalam penjelasannya, Machmud Plt Kepala BKD Sidoarjo menerangkan pihaknya terus melakukan penataan non ASN yang memenuhi syarat ikut seleksi P3K atau PNS.
Dari data yang ada, beberapa jumlah pegawai non P3K dan non ASN di OPD diantaranya 711 di Dinas kebersihan, 300 Dishub, 242 Satpol PP, 218 BPBD, 213 Dinas Bina marga, 197 Disperindag, Dinsos 100, 104 Dinas Cipta karya, 103 Dinas pertanian.
“total jumlah ada 8753 lebih pegawai non ASN yang tersebar di seluruh OPD dan kantor kecamatan se Sidoarjo,” terang Zainul.
Ada beberapa alternatif yang akan ditempuh BKD untuk solusi ribuan pegawai ini.
Yakni alih daya ke tenaga outsourcing sekitar 2300 an tenaga. Baik untuk pengemudi, kebersihan dan keamanaan.
Ketua Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menegaskan, dengan jumlah tenaga non ASN sebanyak 8753 itu, harus ada konsep yang jelas untuk pengalihan.
Kalau hanya 2300 tenaga yang dialihkan, maka ad 5000 lebih tenaga honorer yang akan menganggur.
“Ini harus ada solusi yang pas. Karena jumlah tenaga non ASN yang tidak tercover lebih banyak. Padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun di Pemkab Sidoarjo
Wakil ketua komisi A H.Haris yang juga legislator Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, di beberapa instansi, jumlah tenaga honorer justru lebih banyak daripada pegawai yang berstatus ASN (aparatur sipil negara).
Kecamatan Waru, misalnya. Di Waru, jumlah ASN hanya sekitar 30 persen. Tenaga honorernya malah sekitar 70 persen.
Karenanya menurut Haris, harus ada upaya dari BKD untuk mencari jalan keluar.
Pada hearing ini, BKD sendiri berencana melakukan konsultasi ke Kemendagri, dan BKN pusat.
Dari komisi A yang hadir dalam hearing ini diantaranya Hj Nur Hendriyatiningsih, Warih Andono, M.Dayat, dan Achmad Muzzayin. (Abidin)
Average Rating