Temuan BPK Soal Dana Banpol Sidoarjo 2022 Jadi Sorotan, Waduh ! Gak Bahaya Ta

Read Time:1 Minute, 49 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur, atas pencairan dana hibah Banpol tahun 2022 dari Pemkab Sidoarjo ke embilan partai parlemen kota delta, ematik pertanyaan dan reaksi dari beberapa kalangan khususnya LSM.

Sigit Imam Basuki dari Lembaga Pantau Korupsi JCW (Java Coruption Watch) mengatakan, Kalau memang pencairan hibah Banpol tahun 2022 dengan kenaikan nilai dari Rp 5 ribu ke Rp 10 ribu belum disetujui Gubernur Jawa Timur, kenapa dana itu bisa dicairkan dan yang mencairkan kenapa berani.

Mestinya menurut Sigit, pencairan dana Banpol tahun 2022 itu, harus memiliki regulasi yang kuat dan jelas dulu baru bisa dicairkan.

“Kalau cantolan hukumnya belum ada ijin dari Gubernur, jangan memaksa untuk dicairkan. Sekarang ketika itu jadi temuan BPK, maka konsekensinya harus mengembalikan,” ujar Sigit.

Masih menurut Sigit, pengembalian dana Banpol itu wajib dilakukan sebelum pencairan dana Banpol tahun 2023 ini diberikan.

Persoalan tahun anggaran 2023 ini nanti gubernur memberikan restu kenaikan nilai Banpol di Sidoarjo, menurut Sigit itu persoalan lain.

“Kalaupun tahun ini turun persetujuan gubernur untuk kenaikan dana Banpol di Sidoarjo, maka bsrlakunya ya mulai tahun anggaran ini. Untuk tahun anggaran sebelumnya ya tetap wajib mengembalikan,” tegas Sigit.

Seperti diketahui, hingga memasuki pertengahan tahun 2023, dana bantuan untuk partai politik (banpol) belum juga cair.

Dana senilai lebih dari Rp 10 miliar itu masih ngendon di kas daerah (kasda) dalam APBD 2023.

Ada apa sebenarnya ? dari informasi yang beredar, macetnya pencairan dana Banpol tahun 2023 ini, disebabkan ada dugaan “masalah” pada pencairan Banpol tahun 2022.

Masalah yang dimaksud ini, karena belum ada persetujuan dari gubernur terkait besaran kenaikan dana Banpol tahun 2022 dari Rp 5000 menjadi Rp 10 ribu.

Namun karena sudah masuk APBD 2022, maka dana Banpol itu tetap diserahkan kepada sembilan Parpol pemilik kursi parlemen Sidoarjo.

Untuk tahun 2023 ini, karena juga belum ada persetujuan serupa, maka dana Banpol mesti tertahan.

Bakesbangpol Drs Mustain Baladan saat dikonfirmasi mengakui belum turunnya dana Banpol tahun 2023 ini, karena mesti menunggu persetujuan dari Gubernur.

Pasalnya menurut Mustain, pada tahun 2022 lalu dana Banpol yang dicairkan kepada Parpol pemilik kursi tanpa persetujuan gubernur, menjadikan temuan BPK.

“Kita tidak ingin ada temuan lagi tahun 2023 ini, sehingga kita masih menunggu ijin gubernur,” ungkap Mustain. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *