Ketua DPRD Sidoarjo Dukung Penuh Sikap Cak Imin Untuk Sembilan Tahun Masa Jabatan Kades
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh perjuangan kepala desa yang menyuarakan penambahan masa jabatan, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, dengan batasan maksimum 2 periode.
Sikap Cak Imin ini, menjawab aksi ribuan kepala desa yang melakukan aksi menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa, 17 Januari 2023.
Cak Imin alias Gus Muhaimin itu menyatakan , sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan kepala desa tersebut.
Bahkan dirinya akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Sementara itu di tingkat Parlemen Kabupaten Sidoarjo, ketua DPRD Sidoarjo H.Usman M.Kes dengan tegas mendukung sikap ketua umum DPP PKB H.Muhaimin Iskandar, dalam menampung dan memperjuangkan penambahan masa bhakti kepala desa tersebut.
Menurut H.Usman, banyak nilai positif pembangunan yang bisa didapatkan sebuah desa, jika masa bhakti kepala desa ditambah dalam satu periodenya.
“Pembangunan akan terus berkesinambungan dan kondisi desa akan semakin kondusif. Masyarakat dan pemerintah desa bisa semakin singkron dalam menata desanya,” ujar Usman
Masih menurut politisi PKB ini, saat ini masa bhakti kepala desa yang masih enam tahun di tiap periodenya, dirasa masih terlalu pendek untuk bisa menata desanya.
Apalagi konflik pasca Pilkades berlangsung, menjadikan kosentrasi kepala desa pada tahun tahun awal menjabat sering terfokus pada menjaga kondusifitas desanya.
“Dengan penambahan tiga tahun dari enam menjadi sembilan tahun, maka kepala desa bisa memiliki waktu cukup untuk menuntaskan janjinya menata dan membangun desanya,” tutur Abah Usman.
Dari data yang ada, tuntutan para Kepala desa untuk penambahan masa bhakti ini, juga didukung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades,” ungkap Gus Halim seperti di kutip media online nasional.
Penambahan masa jabatan itu, lanjut Gus Halim, karena mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya.
Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antar warga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.
(Abidin)
Average Rating