Pansus Khusus XIV Kebut Pembahasan Pengelolaan Zakat, Demi Kesejahteraan Masyarakat Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Pembahasan rancangan peraturn daerah (raperda) fasilitasi pengelolaan zakat infaq, dan sodaqoh sudah memasuki tahap akhir.
Bahkan Fraksi-Fraksi di DPRD Sudah menyampaikan pandangannya di rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus XIV Achmad Muzayyin menjelaskan, kebutuhan payung hukum untuk fasilitas pengelolaan zakat ini memang sangat penting.
Bahkan sebagai pembanding dan mendapatkan referensi, Pansus XIV beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkot Depok, yang sudah memiliki Perda serupa.
“Ada alasan khusus memilih Pemkot Depok menjadi lokasi kunker, terkait pelaksanaan zakat. Karena Depok sudah melakukan ISO, Artinya Depok sudah bagus dalam penyusunannya, kami pelajari untuk diterapkan di Sidoarjo,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam kunjungan tersebut ada sejumlah topik yang dibahas.
Seperti terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ), rumah zakat, penghimpunan hingga pelaporan zakat yang dilakukan.
Muzayyin mengaku pihaknya mendapatkan banyak ilmu dalam kunjungan tersebut.
Mulai dari sistem distribusi, penggalangan dana dan juga penerapannya yang sesuai syar’i.
“Perda tersebut disusun dengan tujuan membantu masyarakat dan juga pemerintah. Terutama dalam menanggulangi kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa ada regulasi yang terlalu sulit,” jelas Muzzayin.
Pembahasan Perda pengelolaan zakat infaq ini, memang diinisiasi oleh Pemkab
Diharapkan, pengelolaan zakat baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.
Achmad Muzayyin menjelaskan, pada intinya pengelolaan zakat itu tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), peraturan bupati (perbup) ataupun peraturan daerah (perda). Hanya saja nanti lebih mengedepankan kearifan lokal.
Muzayyin menyebutkan bahwa perda tersebut diusulkan agar pengelolaan zakat mempunyai legitimasi yang lebih kuat.
Sehingga Baznas bisa lebih baik dan transparan dalam pengelolaannya.
Untuk itu dia menilai pengelolaannya harus jelas.
”Harus kita perhatikan dengan seksama dalam rangka memastikan penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya
Sementara itu Aditya Nindyatman wakil ketua Pansus menambahkan, berkaitan dengan proses pembahasan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah, dirinya menilai Raperda ini
sangat penting untuk dibahas karena dapat mewujudkan keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Selain itu, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah juga sangat penting untuk
pengentasan kemiskinan di Daerah,” ujar Aditya.
Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada beberapa penjelasan terkait kategori zakat dan infaq maupun shodaqoh.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan
usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.dan Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum,” ungkap Aditya.
Pemerintah Daerah menurut Aditya dapat memberikan fasilitasi pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang agama,
sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan
beragama.
“Fasilitasi dalam raperda ini nanti diharapkan mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna, dimana zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat,” ulasnya.
Karenaanya, mengingat pentingnya raperda ini, Aditya berharap apa yang di
bahas Pansus, bukan sekedar formalitas belaka.
“Saya dan khususnya fraksi saya PKS, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Sidoarjo tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
Infak, Dan Sedekah ini, sebagai pengganti dari Perda Nomor 4 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Zakat, infaq dan Shadaqah,” jelas Aditya.(Adv/Abidin)
Average Rating