Warih Andono Sebut Perubahan Posisi Sekretaris Komisi A Tidak Sah !
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Perubahan posisi pimpinan komisi A DPRD Sidoarjo dari kesepakatan awal rapat komisi yang menetapkan Warih Andono (Golkar) sebagai sekretaris, kemudian berubah setelah ada lobi ditingkat fraksi hingga menunjuk Hj Nur Hendrayati Ningsih sebagai sekretaris komisi A, mematik reaksi dari Warih Andono.
Menurut Warih, Paripurna penetapan AKD pada Rabu kemarin belum dikatakan sah karena belum merubah berita acara pemilihan ditingkat komisi.
“Jadi supaya sah harus ada paripurna untuk memerintahkan komisi A rapat kembali dan merubah berita acara kesepakatan ditingkat komisi,” terang Warih Andono.
Masih menurut Warih, jika hal itu tidak dilakukan, maka bisa jadi mudah di patahkan dalam gugatan.
“Supaya putusannya benar wajib paripurna ulang. Silakan dikaji dengan ahli hukum,” ujar Warih lagi.
Pada Tatib DPRD Sidoarjo pasal 41 point 5, memang disebutkan untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota komisi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna.
Sedangkan pada posisi sekretaris komisi A setelah dirinya, menurut Warih pergantiannya tidak melalui rapat komisi.
Seperti diketahui, Rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sidoarjo, digelar pada Rabu (20/04/2022) sore.
Terjadi perubahan signifikan pada AKD paruh kedua ini, namun PKB tetap mendominasi jajaran pimpinan komisi.
Dari komposisi tersebut PKB mendapatkan empat pimpinan AKD, PDI Perjuangan tiga posisi, Gerindra dua posisi, PAN tiga posisi, Golkar dua posisi, PKS satu posisi sedangkan fraksi Nasdem-Demokrat justru kehilangan dua posisi yang sebelumnya mereka tempati.
Komisi A yang sebelumnya dipimpin H.Sullamul Hadi Nurmawan, kini dioper dan diganti Dhamroni Chudlori (PKB), dengan wakil ketua A. Haris (PAN), dan disepakati Warih Andono (Golkar) yang kemudian diganti lagi oleh Hj Nur
Hendriyati Ningsih ditingkat paripurna.
Komisi B tetap dipimpin Bambang Pujianto (Gerindra) yang didampingi Sudjalil (PDI Perjuangan), Arief Bachtiar (Golkar).
Pimpinan Komisi C juga tidak berubah, tetap di tangan Suyarno (PDI Perjuangan), Anang Siswandoko (Gerindra), M. Rojik (PKB). Sedang Komisi D kini dipimpin Abdillah Nasikh (PKB), Kasipah (PDI Perjuangan), Bangun Winarso (PAN).
Sedangkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sebelumnya dipimpin Sudjalil, kini dialihkan ke tangan Adhy Samsetyo (PAN) yang didampingi Deny Haryanto (PKS).
Dan untuk Ketua Badan Kehormatan (BK), dipindahtangankan dari M. Nizar (Golkar) pada Ainun Jariyah (PKB). (Abidin)
Average Rating