Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum Cassie Aset User Sepihak, BTN Sidoarjo Bakal Digugat Ke Pengadilan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa pemberitahuan debitur secara sepihak mengalihkan aset rumah (cassie) kepada pihak ketiga perorangan, Bank BTN Sidoarjo disomasi dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Diah Sulistyowati warga Perum Mutiara Citra asri, berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui Prayitno SH.MH selaku kuasa hukumnya, Diah Sulistyowati meminta pihak BTN berlaku adil dan fear, untuk menuntaskan persoalan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak secara procedural dan professional.
Namun sayangnya, somasi yang sudah berjalan sejak tahun 2020 itu, tidak diindahkan oleh pihak BTN Sidoarjo, hingga akhirnya Diah Sulistyowati bersiap melakukan langkah hukum gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan.
Dalam surat somasi yang dilayangkan itu, Prayitno SH.MH menegaskan ada 7 poin yang dilayangkan kepada BTN Sidoarjo, untuk menuntaskan persoalan kreditnya.
Pihaknya sudah mendatangi BTN sdh 3 kali tetapi permasalahan klaien kami digantung.
“Yakni pertama bahwasanya Surat Bank BTN Tanggal 07 Agustus 2020 “Klien kami sebagai debitur sudah melakukan kewajiban kami membayar angsuran kredit sebesar Rp. 804.000 pada tanggal 5 juni 2020, tetapi pihak bank BTN malah mengembalikan” ujar Prayitno.
Selanjutnya imbuh Prayito, Kliennya telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 di kantor BTM melalui Bapak Reza Fitriansah, terkait permasalahan dibutir pertama.
SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Dimana pada Pasal 49 ayat 1; Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a.membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
b.menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c.mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Dan ayat 2; Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a.meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ;
b.tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
“Kami mendapat Surat Pemberitahuan piutang No.1959/S/CCCRU/SDA.I/IX/2019 tertanggal 20 september 2019 perihal pengalihan piutang (Cessie) yang baru kami terima tanggal 19 Agustus 2020, itupun setelah kami mendatangi bank BTN dan memintanya.
Padahal Klien kami sebelumnya tidak pernah menerima Surat peringatan apapun baik terkait masalah kondisi kolaktibiltas kredit klien kami dan pemberitahuan pengalihan piutang maupun akte cessie pengalihan piutang,” jelas Prayitno.
“Klien kami mempunyai etiket baik dan komitmen untuk menyelesaikan kredit sesuai perjanjian kredit dibawah tangan tanggal 27 Desember 2011 Akan tetapi Bapak Reza menolak pelunasan klien kami dan menyerahkan permasalahan kepada pihak ke tiga cessor Bapak Arnold,” imbuhnya.
Prayitno juga menyatakan, Kliennya sudah berusaha untuk menghubungi dan mendatangi rumah pihak cessor Bapak Arnold yang tertera di surat pengalihan hutang (cessie) Griya Permata Hijau Blok J / 17 RT 006 RW 004 Candi Sidoarjo, akan tetapi kondisi rumah tidak dihuni. Nomer HP Arnold pum tidak ada respon. Kami tidak tau siapa Arnold ini? Apa hubungannya dengan bank BTN? Dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN Pasal 4 (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dan Pasal 7 (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen dalam setiap dokumen.
Seharusnya bank BTN sebagai bank negara mengunakan cara2 penyelesaian secara formal, prosedural melalui Lembaga negara seperti KPKNL bukan menyerahkan kepada perseorangan. Dimana klien kami juga keluarga abdi negara yg taat dengan ketentuan dan perundangan-undangan.
“Klien kami mendatangi bank BTN pada tanggal 27 Agustus 2020 jam 15.00 wib dan dijanjikan akan memberikan rincian pelunasan paling lambat tanggal 29 agustus 2020, akan tetapi hingga tanggal 1 September 2020 tidak ada kejelasan terkait penyelesaian masalah tersebut di atas pihak cessor tidak kooperatif sehingga klien kami melaporkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 01 Agustus 2020 dengan nomer register 3181. Ujar prayitno, SH Sambil menunjukan bukti laporan pengaduannya.
Yang menjadi bertambah rumit, tiba-tiba pihak cessor Saudara Arnold memberikan rincian pelunasan kredit dari Rp. 55 Juta menjadi hingga Rp 198 juta. Ini hampir 400% dr nilai kredit outstanding terakhir atau 4x lipat dari pokok pinjamannya, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kredit antara pihak Bank dan klien kami yaitu pada pasal 1 huruf L dan M denda hanya1,5% per bulan. Dalam pearturan OJK No :1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN Pasal 10 pada ayat 1; Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Kami berharap kepada OJK untuk melakukan pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap penerapan ketentuan perlindungan Konsumen. Agar tidak ada lagi korban-korban seperti ini yg sangat dirugikan sesuai POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Masih banyak masyarakat yg belum paham dengan Bahasa-bahasa baku dalam berhubungan dengan perbankan, ini butuhkan literasi dan edukasi agar masyarakat bisa memilih secara bijak mana bank yang dapat dipercaya dan Amanah,” tutup Prayitno SH.MH. (Abidin)
Average Rating