Subandi Ngotot Minta Sertifikat Dikembalikan, RM “Kita Ikuti Proses Hukum Saja”
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Subandi SH Bupati Sidoarjo tetap ngotot bahwa penerimaan dana sebesar Rp 28 miliar yang diterima melalui transfer dari PT HUB Maritim ke PT Jaya Makmur Rafi Mandiri adalah dana kampanye.

Subandi juga minta tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diserahkan ke Rahmat Muhajirin untuk dikembalikan.
Tim kuasa hukum Subandi pun menegaskan, pihaknya sudah melayangkan pengaduan penggelapan ke Polda Jatim dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.
Sementara itu menurut
Rahmat Muhajirin, dirinya tidak gentar sedikitpun atas Dumas Subandi ke Polda Jatim, karena apa yang diadukan tersebut sekarang sudah dalam penanganan Mabes Polri.
“Saya akan ikuti proses klarifikasi di Polda Jatim, tidak ada beban sama sekali, karena kita yang malah ditipu oleh dia (Subandi)’ ujar Rahmat Muhajirin.
Dimas Yemahura Alfarauq kuasa hukum H.Rahmat Muhajirin menambahkan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi Rp 28 miliar oleh Subandi dan Rafi saat ini terus berjalan.
“Terkait kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang sudah ditangani Bareskrim, benar penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi saksi fakta terhadap kasus yang ditangani. Dalam pemeriksaan itu, kembali ditanyakan terkait pertanggung jawaban penggunaan uang sebesar Rp 28 miliar, yakni traksaksi pengiriman uang (TF) atas perintah Subandi kepada Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafi Mandiri,” ujar Dimas.
Masih menurut Dimas, pada pemeriksaan penyidikan itu, kembali ditegaskannya, bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan dana kampanye, melainkan dana investasi untuk perumahan, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Subandi.
Bahkan sebelum ada pelaporan ke pihak kepolisian, sudah ada itikad baik dari Rahmat Muhajirin, untuk menanyakan pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut hingga tiga kali somasi.
Namun sekali lagi, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban apapun dari Subandi.
“Karena tidak ada itikad baik, maka kita laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Uang tersebut murni merupakan dana kerja sama perumahan bukan untuk kampanye Pilkada, Bahkan ini juga dikuatkan oleh saksi tim pemenangan Subandi-Mimik, bahwa uang sebesar Rp 28 miliar itu tidak pernah masuk untuk kegiatan kampanye,” ujar Dimas. (Abidin)

Average Rating