Terbaru, SPDP Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Dikirim Penyidik Mabes Polri Ke Jampidum Kejagung RI

Read Time:2 Minute, 3 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Subandi SH, dan Rafi Wibisono CS, mengirimkan ulang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Surat SPDP yang dikirimkan pada 5 Pebruari 2026 itu, merupakan tindak lanjut dari hasil kordinasi antara penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Jawa Timur sebelumnya.

Dalam SPDP yang dikirim ke Jampidsus itu, tertulis bahwa sebagai hal kesetaraan dengan penyidik dan kuantitatif, maka SPDP yang diterima oleh Kejati Jatim, hendaknya ditarik dan diterbitkan lagi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah kordinasi itu, tim penyidik Mabes Polri akhirnya menerbitkan SPDP baru yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

“Dalam pekan ini saya bersama tiga orang saksi yang lain, akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus ini,” tutur Rahmat Muhajirin.

Dengan mulai dilakukannya pemanggilan penyidikan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 38 miliar ini, setidaknya dalam waktu dekat kemungkinan akan ada kejelasan status dari terlapor dalam hal ini Subandi, Rafi Wibisono DKK.

Seperti diketahui sebelumnya ,kasus yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, akhirnya naik ke penyidikan.

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas.

Dimas menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.

Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Dimas mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.

Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” jelasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *