MUI Larang PBB Berulang, Bupati Sidoarjo Malah Wajibkan ASN Kumpulkan Bukti Pajak 20 Tetangga

Read Time:1 Minute, 45 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi A (Fatwa) telah menetapkan 5 fatwa diantarnya melarang dan mengharamkan pengenaan pajak bumi dan bangunan secara berulang pada akhir tahun 2025 kemrin.a

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang. 

Namun yang terjadi di Sidoarjo malah sebaliknya.

Bupati Sidoarjo H.Subandi melalui
SE Bupati tentang Gerakan ASN Sadar Pajak (GASP), memberikan tugas kepada ASN untuk mengumpulkan bukti pajak
Setiap ASN diwajibkan untuk mengumpulkan bukti pelunasan PBB-P2 hingga 20 tetangganya sekitarnya.

Berikut point SE tersebut :

  1. Seluruh ASN diwajibkan menjadi teladan pembayaran pajak dengan melunasi PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat tanggal 31 Januari 2026 dan menyetorkan bukti bayar pajak ke Kasubag Umpeg ✅
  2. ASN sebagai duta pajak dihimbau untuk memberikan edukasi dan imbauan pembayaran pajak kepada masyakarat. Materi edukasi dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/EdukasiPajakSDA_2025
  3. Setiap ASN diwajibkan untuk mengumpulkan dan menyampaikan bukti pelunasan PBB-P2 (termasuk milik pribadi, keluarga, atau wajib pajak lain sekitar tempat tinggal) dengan jumlah *minimal 20 (dua puluh) NOP yang dibayarkan tepat waktu.

Tentu saja Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengaku resah, atas kewajiban mengajak minimal 20 wajib pajak untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Beberapa ASN yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun mempertanyakan kewajiban mengumpulkan bukti pelunasan pajak dari wajib pajak lain yang dinilai bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

“Kami siap menjadi teladan dengan membayar pajak sendiri. Tapi kalau sampai diwajibkan mengajak dan mengumpulkan bukti pajak dari 20 orang lain, itu sudah seperti tugas petugas pajak,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Subandi menyoroti pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2 merupakan wujud nyata bakti ASN dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“ASN Sidoarjo yang taat pajak adalah panutan rakyat Sidoarjo. Ini bentuk kontribusi langsung dalam membangun Sidoarjo yang lebih baik,” katanya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *