Bappemperda Yakin 17 Raperda Tuntas Hingga Akhir 2025

Read Time:1 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidorjo.com)-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo, menargetkan 17 Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah di empat bulan terakhir tahun 2025 ini.

Wahyu Lumaksono S.Pd

Wahyu Lumaksono S.Pd ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo saat ditemui di kantor DPD Golkar Sidoarjo, Senin (11/8/2025) menyatakan optimis mampu menuntaskan seluruh Raperda itu dengan maksimal.

“Sisa waktu empat bulan ini akan kita kebut seluruh pembahasan Raperda yang ada. insyaAllah bisa tuntas maksimal seluruh Raperda ini, karena Naskah Akademik (NA) masing-masing Raperda sudah siap,” ujar Wahyu Lumaksono.

Masih menurut Wahyu, dari 17 Raperda itu, ada empat Raperda baru serta ada dua Raperda penyesuaian yang harus di lepas untuk dibahas di tahun 2026 nanti.

Untuk empat Raperda baru, merupakan usulan dari OPD diantaranya Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor usulan Dinas Perhubungan, Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat usulan Satpol PP.

“Juga ada Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retrisbusi daerah usulan BPPD, serta dari Dispora yang mengusulkan Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sidoarjo 2025-2045,” ujar politisi Golkar ini

Sedangkan untuk Raperda yang mesti dilepas pembahasannya adalah Raperda pencegahan peningkatan kualitas pemukiman kumuh usulan Bappeda serta Raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika usulan dari Bakesbangpol.

“Selain Raperda tambahan diatas , kita juga akan melanjutkan Raperda yang sudah masuk program di tahun 2025 yakni Raperda inisiatif dari komisi B dan Komisi D,” terang Wahyu.

Untuk Raperda inisiatif komisi B yakni Raperda penyelenggaraan kesehatan hewan, dan Raperda inisiatif komisi D ada dua yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan dan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren.

“Ada dua Raperda yang terbilang urgen untuk segera dijadikan Perda yakni Raperda UKS dan Raperda perubahan atau pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan yang sekarang menjadi Perijinan Bangunan Gedung,” tutup Wahyu.

Sementara itu pada pembahasan seluruh Raperda diatas, Wahyu menegaskan tidak ada yang akan dibahas di dalam pantai khusus atau Pansus.

Selain karena waktu yang terbilang pendek, pembahasan Raperda melalui komisi akan lebih efektif dan cepat. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *