Ketua Komisi A Dukung Pembatasan Medsos Untuk Usia Dibawah 16 Tahun

Read Time:1 Minute, 4 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo merespon positif  Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) No. 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Rizza Ali Faizin

Pihaknya memainta eksekutif  segera menindaklanjuti regulasi sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah melindungi anak-anak dari konten bahaya dan adiksi digital.

Demikian ditegaskan H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi DPRD Sidoarjo merespon positif atas regulasi bagi dari Kementerian Komdig itu.

Ditambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan anak,sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),ditegaskan negara bertanggungjawab dan menjamin keamanan warga negara di ruang digital.

“Jadi kami di DPRD sangat mendukung dilakukan pembatasan usia akses platform digital. Pembatasan ini bukan untuk mengekang, tetap untuk memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas dan tidak terjerumus dalam dampak negatif ruang digital,” kata Kaji Reza.

Lebih lanjut, dia menegaskan regulasi ini bukan untuk mematikan kreativitas anak, namun lebih untuk memperdayaan peran keluarga. “Orangtua harus kembali menjadi pengawas utama dalam penggunaan teknologi oleh anak,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta eksekutif,–dalam hal ini Dinas Kominfo Sidoarjo maupun OPD terkait perlindungan anak segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Komdig tersebut. Itu dapat dilakukan dengan sosialisasi atas kebijakan tersebut, berikut edukasi kepada masyarakat. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *