RM Dan Tiga Saksi Pelapor Sudah Diperiksa Penyidik, Selanjutnya Siap-Siap Subandi Sebagai Pihak Terlapor

Read Time:1 Minute, 54 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno, kini mulai berjalan.

Setelah selesai mengirimkan SPDP kepada Jampidum Kejagung RI, penyidik pun mulai memanggil pihak-pihak yang berkepentingan.

Langkah pertama, penyidik Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada empat orang saksi dari pihak pelapor.

Diantaranya H.Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, Sujayadi dan Urip Prayitno SH.MKn.

Ke empat saksi ini diperiksa secara maraton oleh penyidik pada Kamis 12 Pebruari 2026 kemarin.

Menurut Dimas Yemahura Alfarauq kuasa hukum H.Rahmat Muhajirin pihak pelapor yang juga turut diundang, membenarkan pemeriksaan tahapan penyidikan oleh Bareskrim tersebut.

“Terkait kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang sudah ditangani Bareskrim, benar penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi saksi fakta terhadap kasus yang ditangani. Dalam pemeriksaan itu, kembali ditanyakan terkait pertanggung jawaban penggunaan uang sebesar Rp 28 miliar, yakni traksaksi pengiriman uang (TF) atas perintah Subandi kepada Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafi Mandiri,” ujar Dimas, Minggu (15/2/2026).

Masih menurut Dimas, pada pemeriksaan penyidikan itu, kembali ditegaskannya, bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan dana kampanye, melainkan dana investasi untuk perumahan, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Subandi.

Bahkan sebelum ada pelaporan ke pihak kepolisian, sudah ada itikad baik dari Rahmat Muhajirin, untuk menanyakan pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut hingga tiga kali somasi.

Namun sekali lagi, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban apapun dari Subandi.

“Karena tidak ada itikad baik, maka kita laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Uang tersebut murni merupakan dana kerja sama perumahan bukan untuk kampanye Pilkada, Bahkan ini juga dikuatkan oleh saksi tim pemenangan Subandi-Mimik, bahwa uang sebesar Rp 28 miliar itu tidak pernah masuk untuk kegiatan kampanye,” ujar Dimas.

Dimas menyatakan, setelah pihak pelapor tuntas diperiksa tim penyidik Mabes Polri, maka tahapan selanjutnya kemungkinan adalah pemanggilan dari pihak terlapor Yakni Subandi, dan Rafi CS.

Sementara itu untuk keberadaan tiga sertifikat yang diberikan Subandi kepada Rahmat Muhajirin sebagai jaminan atas lokasi kerja sama pembangunan perumahan, saat ini sudah disita oleh Mabes Polri, dengan dikeluarkannya surat sita secara resmi.

“Kami berharap, kasus ini harus ditangani tegak lurus tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya. Karena uang yang sudah diserahkan kepada Subandi, tidak ada pertanggungjawabannya, dan juga tidak ada itikad untuk mengembalikan,” jelas Dimas. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *