KPU Sebut Dana Kampanye BAIK Rp 1.2 Miliar, Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria Hari Ini Dibuka

Read Time:2 Minute, 2 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–
Klaim Bupati Sidoarjo H.Subandi terkait uang Rp 28 miliar dari H. Rahmat Muhajirin merupakan dana kampanye Pilkada Sidoarjo tahun 2024, ternyata tidak tercatat di KPUD Sidoarjo sebagai penyelenggara Pemilu tingkat daerah.

Hal ini dinyatakan tegas ketua KPU Sidoarjo, saat dikonfirmasi mengenai dana kampanye pasangan Subandi-Mimik.

Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim menegaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan tim pemenangan Subandi-Mimik sebesar Rp 1,2 milyar.

“Dana laporan tim pemenangan paslon Pilkada Sidoarjo tahun 2024 sudah kita upload di website KPU dan dana itu sudah diaudit dan hasilnya adalah patuh sesuai aturan,” tegas Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim didampingi semua komisioner KPU Sidoarjo, Jumat (23/1/2026).

Menurut Fauzan Adhim, mengenai pernyataan Bupati Subandi tersebut, pihaknya tidak bisa memberikan komentar, karena bukan domain KPUD, dan diluar laporan yang diterima secara administrasi.

“Kami gak mau komentar soal itu, yang jelas kami menerima laporan secara administrasi dana kampanye tim pemenangan Subandi-Mimik yang sudah diteken keduanya yakni Rp 1,2 miliar, ” paparnya.

Sementara itu, dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi dengan terlapor Subandi, Rafi, Mulyono dan Reno ini, mematik reaksi tujuh LSM dan kantor pengacara, untuk membuka Posko pengaduan.

Posko pengaduan darurat mafia agraria dan mafia perumahan ini, memberikan peluang bagi masyarakat Sidoarjo, untuk berani melaporkan adanya dugaan kasus serupa yang dilakukan oleh Subandi.

“Hari ini Posko pengaduan resmi kami buka, untuk memberikan peluang dan pengawalan kepada warga Sidoarjo, yang saat ini berurusan masalah tanah dengan para mafia, khususnya yang diduga dilakukan oleh Subandi,” ujar Urip Prayitno SH.MKn, dari Sunlawfirm, Jum’at (23/1/2026) saat pembukaan Posko.

Masih menurut Urip, dasar dibukanya Posko pengaduan ini, pihaknya ingin menjadikan Sidoarjo benar-benar dipimpin oleh bupati yang bersih dan tidak bermasalah khususnya terkait tanah maupun perumahan.

“Jika saat ini saja persoalan hukum penipuan investasi perumahan yang sudah masuk SPDP dengan begitu gampang dibantah oleh Subandi, maka tidak menutup kemungkinan, banyak kasus serupa yang sudah dialami warga , juga tidak dihiraukan sama sekali oleh Subandi,” ujar Urip lagi.

Dengan Posko pengaduan ini, masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan, akan di kawal hingga tuntas, tanpa ada pungutan biaya apapun alias gratis.

“Komitmen kami menciptakan keadilan bagi warga Sidoarjo, yang mungkin mengalami jalan buntu ketika berhadapan masalah tanah atau perumahan dengan Subandi,” jelas Urip lagi.

Tujuh LSM yang memback up Pembukaan Posko pengaduan yang berada di jalan raya Bligo Candi ini, diantarnya Daulah Indonesia , sunlawfim,
IRPD, JCW, JAgat (Jawa Timur menggugat), aliansi Rakyat menggugat, serta gerakan perempuan berdaya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *