Pelapor Sebut Subandi Janjikan Keuntungan Berlipat Dari Nilai Investasi Rp 28 Miliar, Tapi Bohong…
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–
Dugaan Penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga dilakukan Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno (terlapor), ternyata
berawal dari janji pembangunan perumahan dengan keuntungan investasi berlipat kepada Rahmat Muhajirin SH selaku Owner PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka.

Janji ini diperkuat dengan penyerahan tiga SHM tanah masing-masing seluas 5796 M2, 5764 M2, 2895 M2 kepada Rahmat Muhajirin (pelapor), yang dilakukan oleh Mulyono atas perintah Subandi.
“Bahkan sebelum penyerahan sertifikat itu kepada klien kami, sudah diberikan dana investasi sebesar Rp 18 miliar awal. Selanjutnya Subandi kembali minta Rp 10 miliar yang disusul penyerahan tiga sertifikat tanah melalui Mulyono, itupun SHM nya bukan atas nama Subandi tapi masih nama pemilik awal,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq selakua kuasa hukum Rahmad Muhajirin SH, saat melakukan jumpa pers di kantor nya pada Kamis (22/1/2026) siang.
Namun setelah ditunggu hingga satu tahun bahkan sampai saat ini, pembangunan perumahan itu ternyata tidak pernah ada.
Bahkan tiga tanah yang dijanjikan Subandi, saat ini masih berupa hamparan tanah sawah.
“Dana investasi Rp 28 miliar yang sudah diserahkan, juga tidak bisa dipertanggung jawabkan sampai kami laporkan ke Mabes Polri dengan pidana penipuan dan penggelapan,” tutur Dimas lagi.
Dimas juga meminta kepada masyarakat Sidoarjo yang merasa pernah dijanjikan investasi serupa oleh Subandi, berani melaporkan kasus serupa kepada Polisi.
“Klien kami sudah pernah meminta kerja sama investasi ini diperjelas melalui notaris, tapi Subandi tidak pernah mau. Dan kami duga banyak kejadian serupa yang sudah terjadi,” tutur Dimas.
Pada kesempatan ini, Dimas juga mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang melakukan penyelidikan secara profesional hingga turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tentu kita berharap, SPDP ini bergerak cepat dengan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka, setelah ditemukan alat bukti yang cukup,” terang Dimas lagi.
Sementara itu terkait pengakuan Subandi bahwa uang sebesar Rp 28 miliar digunakan untuk biaya Kampanye, Dimas menyatakan bohong besar.
Pasalnya, dana kampanye oleh tim pemenangan pasti dilaporkan kepada KPUD Sidoarjo.
“Apalagi Rafi dan Mulyono, bukan bagian dari tim pemenangan Subandi – Mimik, dan tidak pernah tercatat dalam tim pemenangan,” jelas Dimas.
Seperti diketahui
Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Sepertindilansir dalam laman viva, Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026.
Dimas menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. (Abidin)

Average Rating