Perbup ADD Tidak Kunjung Turun, Perangkat Desa Se Sidoarjo Terancam Tidak Gajian

Read Time:1 Minute, 39 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Dalam upaya memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa serta meningkatkan hak kesejahteraan perangkat desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pengurus Kabupaten Sidoarjo, menggelar hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo.

H.Achmad Mifta Kurniawan ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo dalam penyampaian awal menerangkan,
Meskipun sudah diatur dalam UU No 3/2024, namun status perangkat desa masih membingungkan karena di bawah tiga kementrian.

Karenanya dalam hearing ini, pihaknya berharap status sebagai aparatur perangkat desa, masuk dalam data kepegawaian nasional.

“Perangkat ini kan tidak punya nomor induk seperti ASN, karenanya status kita ini juga membingungkan,” ujarnya.

Selain status kepegawaian, PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja mereka.

Ini sangat diharapkan betul, mengingat kerja perangkat desa sangat padat di lingkungan tapi kesejahteraan tidak memadai.

“Boleh dibilang kerja kami ini 25 jam, setiap persoalan dilingkungan, kami harus selalu siap turun, tapi gaji tidak memadai,” ujar Mifta

Sementara itu, dalam Hearing ini diketahui, Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan kepala desa hingga hari ini belum turun.

Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji ( Penghasilan Tetap/Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, yang dianggarkan dalam APBDesa, dengan maksimal 30% ADD untuk gaji dan tunjangan.

Gaji Kades dan perangkat desa, bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota
Dasar Hukum: Diatur dalam PP No. 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah. 

Sedangkan Peran Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya) di wilayahnya, yang minimal setara gaji PNS golongan II/a.

Perbup juga mengatur penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan, perjalanan dinas, dyang bersumber dari APBDesa atau APBN/APBD. 

“Sehingga ketika Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup turun,” ujar Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo.

Pada hearing ini, hadir juga Raymond Tara ST, sekretaris komisi A, serta Bambang Riyoko, Elok Suciawati, Rizal Fuadi anggota komisi A DPRD Sidoarjo.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *