Tembok Masuk Aset Pemkab, Integrasi Jalan Mutiara City- Mutiara Regency Sah
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Integrasi akses jalan dari Perumahan Mutiara City Desa Banjarbendo menuju Mutiara Rengency hingga Mutiara Harum Desa Jati Sidoarjo akan tetap dibuka oleh pihak Pemkab Sidoarjo.

Ini setelah dipastikan tembok yang menjadi polemik itu sudah menjadi aset Pemkab Sidoarjo sejak diserahkan tahun 2017.
“Pemkab Sidoarjo sudah mempunyai bukti landasan hukum dari berbagai pihak yang sangat kuat sekali, sehingga secepatnya kita akan buka tembok yang dipermasalahkan sebagian warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency,” tegas Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo Ir. M. Bachruni Aryawan bersama Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Ray, SH.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo telah mengantongi bukti dasar hukum yang kuat, mulai surat penyerahan aset tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan direktur utama Tee Costaristo, Surat Dirjen Kawasan Pemukiman untuk melakukan integrasi, Surat Dishub Provinsi Jawa Timur hasil pembahasan analis dampak lalu lintas Desa Banjarbendo dan surat pengaduan masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo untuk membuka akses karena kepadatan lalu lintas.
“Atas dasar tersebut, dan masih banyak bukti penguat yang lainnya, makanya pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap akan membuka akses jalan Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency,” tegas Bachruni lagi.
Menepis pernyataan kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, bahwa jika tidak ada tindakan atau jawaban dari Pemkab Sidoarjo kurang dari 10 hari, maka akan dinyatakan persoalan tersebut akan selesai.
“Padahal menurut undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, bahwa jika ada keberatan tersebut semestinya disertai gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sehingga ada putusan resmi,” jelasnya.
“Untuk pembongkaran tembok akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bachruni.
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Ray juga menambahkan, mereka masih mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan. Padahal UU tersebut sudah digantikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
“Di UU yang baru tersebut bukan 10 hari, tetapi malah 5 hari namun harus disertai dengan adanya gugatan PTUN. Jadi, tidak serta merta dikabulkan semua gitu,” tegas Pak Komang_sapaan akrabnya.
Komang Ray juga menegaskan, dalam surat Dirjend Kawasan Permukiman tanggal 5 November 2025 ditegaskan yang ditandatangani Sekjend Musrifah, ST MT, bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Di nomer 2 juga ditegaskan, dalam kondisi tersebut tidak perlu lagi surat jawaban atau balasan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap surat Wakil Bupati Sidoarjo yang dimaksud.
“Jadi sudah jelas sekali kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan warga,” tegasnya.(Abidin)

Average Rating