Tipikor Mabes Polri Turun Ke Sidoarjo, LSM DINAS Laporkan Lima Orang Atas Dugaan Korupsi Di PDAM
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kortas Tipikor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Mabes Polri, dikabarkan hari ini, Kamis (15/1/2026) melakukan pemeriksaan kepada dua anggota Dewan PDAM Delta Tirta diantaranya AS dan FA , terkait laporan dugaan Korupsi jaringan distribusi utama (JDU) PDAM.

Atas pemeriksaan ini, LSM Daulah Indonesia Adil Salamah berencana melakukan penguatan informasi kepada Mabes Polri, serta melaporkan secara resmi beberapa orang yang diduga turut dalam Korupsi ini.
“Hari ini kita laporkan lima orang diantarnya Ir H Yuddi Adiyana (Dirut PT Rafa Karya Indonesia ), Ir Dwi Hari Seryadi (Dirut Perumda Delta Tirta, Andjar Surjadiyanto, Ketua Dewas PDAM periode 2022-2024, Dr Fenny Apridawati SKM, Ketua Dewas PDAM periode 2024-2025, serta
Subandi Kuasa Pemilik Modal Bupati Sidoarjo, atas dugaan Korupsi proyek JDU,” ujar Husein Ayatullah ketua Daulah Indonesia Adil Salamah (Dinas).
Menurut Husein dari data yang ada, proyek Jaringan Distribusi Utama Desa Bangah – Kolonel Sugiono, Sumokali – Taman Pinang, dan interkoneksi DC antara Perumda dengan PT Rafa Karya Indonesia, terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 16 miliar pada tahun 2024.
“Juga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 23 miliar yang tertuang sebagai bunga investasi selama lima tahun dari 2025-2029,” ujar Husein.
Selain itu, juga ditemukan pekerjaan pengadaan pipa oleh konsultan pengawas dan tim monev, adanya perubahan merk pipa yang semula dalam perjanjian merk Supralon, namun yang dipasang adalah merk Vinilon.
“Hal ini berdampak pada perubahan nilai investasi, karena pipa yang dikirim secara price list lebih murah dari harga pipa yang sudah terdokumentasi dalam perjanjian. Sehingga ada selisih sebesar Rp 2.4 miliar,” terang Husein lagi.
Juga terkait bunga investasi yang disepakati sebesar 11.3 persen per tahun, padahal bunga investasi wajar sebesar 8 persen sesuai dengan bunga Himbaran.
Dengan berbagai data ini, DINAS menduga adanya markup nilai investasi yang tidak sesuai harga standard perusahaan tahun 2023 dengan selisih mencapai Rp 16 miliar, serta potensi kerugian negara akibat bunga investasi yang tidak wajar dengan nilai total Rp 23 miliar.
“Kami laporkan ke mabes Polri untuk bisa segera dilakukan pemeriksaan secara komprehensif atas persoalan ini,” tutup Husein.
(Abidin)

Average Rating