Tanpa SK Pembongkaran Dari Bupati, Eksekusi Tembok Perumahan Gagal Maning
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), bersama Bagian Hukum dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo, kembali gagal membongkar tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

Kali ini, proses pembongkaran gagal lantaran warga Perumahan Mutiara Regency meminta Pemkab Sidoarjo menyiapkan dan memenuhi sejumlah kewajibannya, sebelum melaksanakan pembongkaran. Termasuk, soal Perda RDTRK dan Andal Lalin itu.
Kendati sudah menyiapkan petugas keamanan lengkap serta sejumlah alat berat, akan tetapi rencana pembongkaran itu akhirnya dibatalkan.
Bahkan petugas beserta alat berat yang disiapkan harus balik kanan.
Apalagi, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sidoarjo soal rencana pembongkaran tembok pembatas antar perumahan elit di Kota Delta itu.
Warga Perumahan Mutiara Regency tetap menolak pembongkaran tembok pembatas itu.
Hal ini, karena berdasarkan site plan dan Andal Lalinnya ada pembatas yang berupa tembok pembatas itu.
Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno mengatakan sebenarnya warga Perumahan Mutiara Regency tidak pernah menghalangi pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.
Namun Pemkab Sidoarjo harus bisa menunjukkan Perda RDTRK sekaligus Andal Lalin Mutiara City yang baru.
“Pembatalan pembongkaran itu, bukan kami (warga) bersengketa soal aset, warga juga tidak ingin menguasai aset secara personal maupun komunal. Tapi kewajiban Pemkab Sidoarjo soal kewajiban pemerintah harus dipenuhi dulu sesuai hasil rapat di Pemkab Sidoarjo pekan lalu. Terutama soal peraturan pemerintah soal penataan perumahan dan permukiman pemerintah punya kewajiban pembinaan mulai dari perencanaan, pengawasan, pembinaan hingga penataan,” ujar Urip Prayitno.
Selain itu, Urip menguraikan mempersilahkan Pemkab Sidoarjo mengelola asetnya. Akan tetapi, penuhi terlebih dahulu prasyarat pada perundang-undangannya.
Bahkan warga
mempersilahkan pemerintah memanfaatkan aset sebagai haknya asalkan kewajibannya dipenuhi terlebih dahulu.
“Misalnya RP3KP dan RDTRK. Apalagi integrasinya bukan hanya perumahan akan tetapi dua desa yakni Banjarbendo dan Jati. Termasuk perizinan Perumahan Mutiara City misalnya soal SKRK baik yang dikeluarkan 2020 maupun perumahan 2024 antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency itu dibatasi oleh kawasan. Ini artinya tidak tersambung dan tidak ada proses integrasi antar perumahan itu. Begitu juga di RTRW 2024 ada ketentuan semuanya untuk perintegrasian sebuah kawasan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengakui rencana pembongkaran tembok pembatas itu sudah dilakukan berbagai upaya negosiasi dengan warga Perumahan Mutiara Regency, akan tetapi masih menemui jalan buntu.
Meski dalam rapat sebelumnya diputuskan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas itu.
“Karena itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan Bupati Sidoarjo. Termasuk soal penjadwalan ulang rencana pembongkaran tembok pada beberapa pekan ke depannya,” tandasnya. (Abidin)

Average Rating