Giliran Andjar Diperiksa Kejari Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, terkait perkara korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Sidoarjo.

Langkah Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan ini, karena Andjar pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo di tahun 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Andjar dimintai keterangan untuk mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“AS adalah mantan Sekda tahun 2022,” ujar Franky saat dikonfirmasi siapa yang diperiksa lagi, Jumat (8/8/2025)
Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Minggu depan, kami juga akan pemeriksaan lanjutan untuk perkara Tambak Sawah ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sesuai aturan yang berlaku.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,75 miliar dalam kurun waktu 2008 hingga 2014.
Franky menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat banyaknya pihak yang diduga terlibat serta besarnya nilai kerugian negara. (Abidin)
More Stories
RM Serahkan Bukti Baru, Perkuat Proses Penyidikan Mabes Polri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan...
Empat Mantan Kepala Dinas P2CKTR Dituntut 6 Dan 4 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa...
Subandi Ngotot Minta Sertifikat Dikembalikan, RM “Kita Ikuti Proses Hukum Saja”
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Subandi SH Bupati Sidoarjo tetap ngotot bahwa penerimaan dana sebesar Rp 28 miliar yang diterima melalui transfer dari...
RM Dan Tiga Saksi Pelapor Sudah Diperiksa Penyidik, Selanjutnya Siap-Siap Subandi Sebagai Pihak Terlapor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono...
Terbaru, SPDP Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Dikirim Penyidik Mabes Polri Ke Jampidum Kejagung RI
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Subandi SH, dan Rafi Wibisono...
Bantahan Subandi Bisa Jadi Bumerang Bagi Rafi Wibisono
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–Bupati Sidoarjo H.Subandi SH membantah adanya kerja sama investasi senilai Rp 28 miliar dengan H.Rahmat Muhajirin pada Kamis kemarin,...

Average Rating