Ketua Dewan Minta SE Sekda Segera Direvisi

Read Time:1 Minute, 48 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Beredarnya Surat Edaran Sekda Sidoarjo nomor 900.1.12.1/1740.. /2025, sebagai tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, disikapi serius oleh pimpinan DPRD Sidoarjo dan pimpinan fraksi fraksi DPRD Sidoarjo pada Selasa (11/2/2025).

Hasilnya, ketua DPRD Sidoarjo H.Abdillah Nasih meminta sekretaris daerah, untuk segera merevisi SE itu sesuai dengan makna dari Inpres nya.

“Kalau dilihat SE yang beredar itu, agak berlebihan dalam menafsirkan Inpres nomor 1 / 2025. Sehingga kita minta, agar secepatnya SE itu direvisi, agar tidak menyebabkan gejolak,” ujar Abdillah Nasih.

Masih menurut ketua dewan, selain melakukan revisi, pihaknya juga meminta, agar tidak ada perubahan apapun dalam setiap keputusan yang sudah disepakati dalam APBD 2025.

Karena sekecil apapun perubahan dalam keputusan yang sudah disepakati dalam APBD itu, harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Tidak harus menunggu PAK untuk merubah kesepakatan APBD 2025 itu, karena memang sifatnya urgent dengan adanya Inpres 1 2025. Namun tetap harus dibicarakan bersama dulu,” terang Abdillah Nasih.

Sebenarnya jika Inpres nomor 1 /2025 itu tidak ditafsirkan berlebihan, maka tidak akan terjadi keputusan yang berlebihan seperti adanya SE itu.

Apalagi sampai saat ini, petunjuk teknis soal Inpres itu sendiri juga belum turun.

“Karenanya, SE itu saya harap sesuai dengan juknis terkait Inpres itu sendiri dan tidak melebar ditafsirkan kemana-mana,” jelas politisi PKB ini.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah DR Fenny Apridawati mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.12…. /2025, sebagai tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Meskipun belum ada petunjuk teknis dari Kementrian dalam negeri, namun dalam SE itu terdapat intruksi penghematan yang cukup lamayan.

Disebut dalam point pertama SE yang ditandatangani pada 10 Pebruari 2025 itu adalah efisiensi belanja kegiatan seremonial, FGD, sosialisasi yang khususnya menggunakan layanan sewa tempat, hotel, EO, dan lebih memaksimalkan gedung milik Pemda Sidoarjo

Selain itu, juga diintruksikan efisiensi perjalanan dinas, dan larangan untuk menggelar studi banding.

Akibat dari turunnya SE ini, muncul tanggapan bernada minor dari anggota dewan yang menyebut Surat Edaran ini terlalu berlebihan dalam menjabarkan inpres no 1 / 2025 tentang efisiensi. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *