
Kritik SE Sekda, Penerapan Inpres No 1/2025 Mesti Menunggu Juknis Dari Pusat
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sekretaris Daerah DR Fenny Apridawati mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.12…. /2025, sebagai tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Meskipun belum ada petunjuk teknis dari Kementrian dalam negeri, namun dalam SE itu terdapat intruksi penghematan yang cukup lamayan.
Disebut dalam point pertama SE yang ditandatangani pada 10 Pebruari 2025 itu adalah efisiensi belanja kegiatan seremonial, FGD, sosialisasi yang khususnya menggunakan layanan sewa tempat, hotel, EO, dan lebih memaksimalkan gedung milik Pemda Sidoarjo
Selain itu, juga diintruksikan efisiensi perjalanan dinas, dan larangan untuk menggelar studi banding.
Akibat dari turunnya SE ini, muncul tanggapan bernada minor dari anggota dewan.
Pasalnya, Surat Edaran ini dianggap terlalu berlebihan dalam menjabarkan inpres no 1 / 2025 tentang efisiensi.

“Sebenarnya Inpres ini kan masih harus menunggu penjabaran petunjuk teknis dari pusat seperti apa. Sehingga tidak perlu ada SE yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah, apalagi isinya terlalu kaku,” ujar Ir.Supriyono SH.MH sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo.
Masih menurut wakil rakyat yang memiliki latar belakang praktisi hukum ini, sebelum turunnya Juknis dari pusat, maka program yang sudah disepakati hendaknya bisa dilakukan dulu.
Nanti, ketika sudah jelas seperti apa penjabaran dari Perpres itu, maka kedepannya bisa diterapkan.
“Tidak harus kaku sekarang dipangkas semua kegiatan perjalanan dinas yang sudah digedok. Apalagi banyak Pokir kita yang berkaitan dengan konstituen,” ungkap Supriyono.
Supriyono menerangkan, intruksi presiden untuk efisien itu, memang sepakat harus didukung penuh oleh pemerintah daerah yang ada.
Namun sekali lagi, untuk penerapannya, harus menunggu Juknis dari Kementrian terkait.
Dari data yang ada, akibat dari SE ini, memang banyak kegiatan Pokir anggota dewan yang terpaksa dibatalkan.
Karena memang Pokir ini menempel pada program kegiatan sosialisasi dari OPD yang ada. (Abidin)
Average Rating