
Wakil ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, Evaluasi Pengelolaan keuangan desa se Sidoarjo dengan peningkatan kapasitas kepala Desa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pentingnya wawasan yang gamblang yang bisa diterima kepala desa sekaligus evaluasi transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa, Wakil ketua DPRD Sidoarjo warih Andono SH, dalam satu bulan ini menggelar peningkatan kapasitas kepada perangkat dan Kepala desa se Kabupaten Sidoarjo.

Targetnya, satu hari minimal tiga desa yang diberikan wawasan dan evaluasi, sehingga dalam satu bulan 90 desa sudah mendapatkan sodialisasi.
Diawali dari Kecamatan Waru, dalam tiga hari ini sudah ada sembilan desa yang mendapatkan paparan, diantaranya Desa Tambak Oso, Desa Waru serta Desa Kureksari, Desa Bungurasih, Desa Ngingas, Yambak Oso, Tambak Sawah dan Tropodo
Peningkatan kapasitas dan evaluasi yang digelar di ruang pertemuan Bamus DPRD Sidoarjo ini, dipandu langsung Warih Andono yang didampingi Nawari Camat Waru, serta Agus Probo Kepala PMD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam petunjuknya, Warih Andono meminta kepada Kepala desa serta perangkat desa yang hadir, untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan dan aset desa.
Dirinya berharap, baik kepala desa maupun perangkat desa, tidak mencoba untuk melakukan kegiatan yang bisa berproses hukum dibelakang hari.

“Diantaranya kegiatan fiktif, membuat SPJ yang tidak sesuai penggunaanya, dan penyerapan APBDes yang menggunakan sistem Dakon atau berubah waktu peruntukan. Ini berbahaya, karena bisa membuat anggaran akan habis di akhir tahun, tapi kegiatan masih belum tuntas,” ujar Warih.
Dalam kesempatan ini, Warih Andono menyatakan, digelarnya peningkatan kapasitas dan evaluasi kerja kepala desa dan perangkat ini, merupakan tugas anggota dewan agar jalannya Pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.
“Ini juga sebagai evaluasi dari kegiatan desa di tahun 2024 kemarin. Agar desa desa ini berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran desa, termasuk juga mengelolah aset desa” ujar Warih.
Kegiatan ini menurut Warih, juga diharapkan sebagai pencegahan pelanggaran hukum, yang kemungkinan terjadi di desa, akibat ketidaktahuan hukum dari kepala desa maupun perangkatnya.
“Sebelum muncul persoalan hukum, kita lakukan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi ini,” tutup politisi Golkar ini.
Nawari Camat Waru yang juga memberikan masukan di evaluasi ini, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar wakil ketua dewan ini.
Pihaknya berharap, pemerintah desa bisa semakin faham dalam mengelolah keuangan, serta berhati-hati dalam memaksimalkan aset desanya.
Khusus untuk masalah aset desa, dari beberapa data, ternyata menurut Warih Andono masih ada aset tanah kas desa (TKD) yang belum bersertifikat dan sekarang dikuasai oleh sejumlah warga.

OLeh karena itu, Warih mendorong Komisi A untuk meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menuntaskan sertifikasi aset milik daerah yang sampai sekarang masih belum tuntas.
Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat.
Hingga saat ini belum semua TKD di Sidoarjo yang belum memiliki sertifikat tanah dari BPN.
Mereka baru mengajukan permohonan ke BPN namun terkendala perlawanan dari warga setempat yang mengklaim dan menguasai secara fisik TKD tersebut.
Rezza Ali Faizin Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo meminta pemkab segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah kas desa.
“Kita akan mengawal sertifikasi tanah kas desa untuk mengantisipasi hilangnya aset-aset kekayaan desa di kemudian hari, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” katanya.
Menurut Rizza, pihaknya mengkhawatirkan tanah kas desa di daerah akan terus menyusut dalam setiap tahunnya menyusul tanah kas desa yang belum diinventarisasi dengan baik, bahkan tidak sedikit tanah kas desa belum disertifikatkan.
Komisi A memang belum mengantongi data lenggkap dan rinci mengenai desa atau kelurahan mana saja yang telah menginventarisasi tanah kas desa.
“Saat kami sidak ke beberapa desa jawabannya ada yang sudah (melakukan inventarisasi) dan ada yang belum, kami khawatir justru dari tahun ke tahun malah akan menyusut,” katanya.
Menurut dia, pihaknya memang tidak sampai mengecek hasil inventarisasi tersebut kepada desa atau kelurahan yang bersangkutan, namun pihaknya berpendapat agar seluruh desa se Sidoarjo segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah kas desa dan akan dikawal oleh Komisi A.
Selain itu, kata politisi dari PKB ini, pihak desa juga diminta segera melakukan sertifikasi tanah kas desa, karena hal itu sebagai salah satu bukti kekuatan hukum atas kepemilikan tanah kas desa adalah sertifikat yang dirilis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikasi aset desa berupa lahan TKD atau lainnya akan menjadi jelas status hukumnya, Kalau sudah bersertifikat,” ungkap Rezza.
Dirinya juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk gencar melakukan sosialisasi terkait aset daerah tersebut, utamanya ke desa-desa yang notabene banyak sekali aset milik daerah yang belum bersertifikat, dan hal tersebut rawan sekali untuk disalahgunakan.
“Banyak sekali aset daerah yang terletak di desa-desa yang belum bersertifikat, seperti sekolahan negeri dan lainnya, sosialisasi harus gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya status hukum dari aset daerah, karena semua aset milik Pemkab harus bersertifikat,”tegasnya.
Menurutnya, apabila status lahan atau bangunan yang berada di desa sudah menjadi aset daerah dan sudah bersertifikat, maka pihak pemerintah desa tidak perlu menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perawatan atau perbaikan bangunan.
Jika tidak bersertifikat hak milik, pemkab tidak bisa membantu melakukan perawatan.
“Jadi pihak Pemdes tidak usah khawatir akan kehilangan aset ketika pemkab mensertifikatkan lahan tersebut, malah pemerintah desa mendapatkan banyak keuntungan ketika lahan atau bangunan tersebut sudah disertifikasi oleh Pemkab,”tambahnya.
Ditambahkannya, upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya, sebab tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana yang dilakukan bakal dianggap ilegal.
Menurutnya, adanya penolakan dari ahli waris warga atau tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan akan disertifikatkan oleh Pemdes dan pemkab sebenarnya harus dihindarkan mengingat proses sertifikasi aset ini banyak menguntungkan pihak desa.
“Jadi harus ada kesamaan pemahaman terkait hal itu antara pihak Pemkab Sidoarjo dengan pemdes maupun tokoh masyarakat. Kalau sudah disertifikatkan, kita bisa lebih enak untuk mengganggarkan dana renovasi dan lain sebagainya,” terangnya.

H.Deny Hariyanto, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo membenarkan masih banyak desa yang belum mensertifikatkan aset-aset kekayaannya termasuk tanah kas desa tersebut.
Menurut dia, sertifikasi tanah kas desa penting dilakukan karena selain bertujuan untuk menjaga keutuhan aset-aset kekayaan desa juga data pencatatan tanah kas desa selama ini banyak yang kurang dan tidak akurat. “Makanya program sertifikasi tanah kas desa harus terus dilakukan hingga semua tuntas dan kita akan mengawal program tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, dewan khususnya Komisi A meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan kepala desa melakukan inventarisasi dan pendataan serta sertifikasi aset tanah kas desa (TKD). Pasalnya, banyak aset tanah kas desa yang tercecer dan belum dilakukan sertifikasi.
Politisi PKD ini mengatakan, pihaknya mendorong agar DPMD dan kepala desa segera membuat sertifikat aset TKD tersebut. Hal itu harus dilakukan karena masih ada warga atau ahli waris yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
“Tanah TKD harus segera didata dan bersertifikat, harus segera dirapikan karena kan banyak sengketa atau terjadi gugatan,” katanya.
Kendala lambannya sertifikasi tanah kas desa karena ada penolakan dari masyarakat terkait perebutan lahan atau klaim dari ahli waris tanah eks gogol seperti di Desa Sedatigede dan Desa Kwangsan Kec Sedati.
“BPN tak bisa memproses sertifikasi TKD dua desa itu karena penolakan saat dilakukan pengukuran tanah,” katanya.
Menurut legislator asal Kecamatan Waru itu bahwa masih adanya penolakan yang dilakukan Pemdes atau tokoh-tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk SD maupun SMP Negeri serta fasilitas umum lainnya akan disertifikatkan oleh Pemkab Sidoarjo harus segera diselesaikan secepatnya dan Komisi A akan mengawalnya.
Menurutnya, bahwa upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Pasalnya, tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana dari APBD tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, Warih Andono menambahkan perlu dilakukan langkah antisipasi dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan kepala desa dalam mengamankan asetnya.
Salah satunya melakukan inventarisasi, pendataan di lapangan, hingga pembuatan sertifikat kepemilikan aset TKD tersebut.
“Terkait tanah TKD yang belum bersertifikat, segera dirapihin. Alasannya, haknya jadi milik pemerintah daerah.Karena sudah banyak kejadian tanah itu jadi sengketa dan rawan gugatan yang mengatasnamakan ahli waris,” ujarnya.
Warih memberikan contoh ada klaim warga atas tanah TKD Desa Sedatigede dan Kwangsan tersebut. “Nah, kita nggak mau kejadian ini kembali terulang kedepannya,” ucapnya.
Warih Andono yang politisi Partai Golkar ini mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mendatangi sejumlah desa.
Ketika di desa tersebut, pihaknya minta kepada kepala desa untuk segera melakukan koordinasi dengan DPMD dalam melakukan inventarisir dan sertifikasi aset-aset desa terutama TKD tersebut.
Pembuatan sertifikat tanah TKD sangat penting agar terhindar gugatan dari masyarakat sehingga membuat kerugian negara atas hilangnya aset tanah.
“Banyak kasus gugatan dan sengketa itu kan ya, itu kan merepotkan. Kita tidak mau seperti itu kedepannya.”Maka kita dorong DPMD yang membawahi desa agar kerjasama dengan Dinas Aset dan BPN agar disertifikatan tanah milik desa, Kita lakukan pengawalan perkembangan proses sertifikasi aset TKD, agar prosesnya berjalan lancar,”ungkap Warih.
Dijelaskannya, mengapa Pemkab dan DPRD Sidoarjo terus mendorong agar aset daerah termasuk aset TKD bersertifikat, hal tersebut karena sertifikasi aset daerah merupakan atensi dari KPK sesuai dengan hasil audit dari BPK yang menyatakan aset daerah termasuk aset TKD harus disertifikasi secara keseluruhan, karena disinyalir sangat rawan disalahgunakan. “Kami kawal terus, agar proses sertifikasi bisa berjalan dengan baik, yang jelas Komisi A terus mendorong pemdes aset TKD untuk segera didaftarkan ke BPN untuk disertifikatkan, karena hal tersebut akan memudahkan pihak Pemkab maupun pemdes melakukan inventarisasi aset yang dimiliki.
Kegiatan ini menurut Warih, juga diharapkan sebagai pencegahan pelanggaran hukum, yang kemungkinan terjadi di desa, akibat ketidaktahuan hukum dari kepala desa maupun perangkatnya.
“Sebelum muncul persoalan hukum, kita lakukan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi ini,” tutup politisi Golkar ini.
Nawari Camat Waru yang juga memberikan masukan di evaluasi ini, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar wakil ketua dewan ini.
Pihaknya berharap, pemerintah desa bisa semakin faham dalam mengelolah keuangan, serta berhati-hati dalam memaksimalkan aset desanya. (Adv/abidin)
Average Rating