Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Cak Arly DKK Pilih Mangkir
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Sebanyak tiga saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dari Kabupaten Sidoarjo diantaranya Imam Mukozali, Arli Fauzi dan Fahri, mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor BPKP Jawa Timur.
Sedangkan saksi atas nama Muh. Salim Imron tidak bisa hadir karena sedang stroke.
Dikutip dari CNN, M, AF, dan F ini kompak mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Bahkan mereka semua bahkan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi IM, AF, dan F tak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil ulang oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan tiga saksi itu. Mereka semua diminta kooperatif kepada penyidik.
Dari data yang dikumpulkan, pemanggilan ketiga saksi diatas, merupakan pengembangan kasus dana hibah Jawa timur.
Tim penyidik pada pemeriksaan, turut mendalami kronologi pengajuan, pencairan dan pemotongan dana hibah untuk pokmas lewat saksi Machmudatul Fatchiyah (ketua PB Sidoarjo) dan Nur Istianah (swasta) serta Anik Maslachah (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Abidin)
Average Rating