Gelar Diskusi Bersama Forum Anak Sidoarjo, Ketua Dewan Dan Komisi D Tampung Aspirasi Anak Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini, Forum Anak Sidoarjo kembali mengunjungi gedung DPRD Sidoarjo, untuk melakukan audensi.
H Usman M.Kes ketua DPRD Sidoarjo bersama H.Aditya Nindyatman anggota komisi D DPRD Sidoarjo, terlihat sumringah saat menerima kedatangan puluhan anak Sidoarjo yang tergabung Forum Anak Sidoarjo (FAS).
Sambutan hangat terlihat jelas, saat H.Usman (Abah Usman) memberikan waktu berdiskusi kepada anak-anak luar biasa ini, di ruang pertemuan komisi DPRD Sidoarjo.
“Selamat datang saya ucapkan kepada anak-anak kami yang luar biasa di gedung dewan ini. Semoga pertemuan hari ini memberikan manfaat kepada anak-anak sekalian,” tutur Abah Usman dalam sambutan selamat datangnya.
Dalam dialog yang berlangsung hampir dua jam ini, banyak hal yang disampaikan Forum Anak Sidoarjo, khususnya persoalan yang menimpa anak-anak.
Seperti yang disampaikan Nayla Sabitha, ketua forum anak sidoarjo, yang menyuarakan enam hal, yang berkaitan dengan masalah anak.
“Pada kesempatan ini, kami mengajukan enam hal yang bisa menjadi perhatian dari bapak ketua dewan. Yakni Kami memohon kepada pemerintah, untuk
mendukung pemerataan dan pengawasan
wadah partisipasi anak, termasuk Forum Anak
di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kami memohon kepada pemerintah untuk
memberikan ketegasan mengenai dispensasi
Pernikahan Usia Anak (PUA).Kami memohon kepada pemerintah untuk
memperketat peraturan larangan
perdagangan rokok bagi anak,” tutur Nayla.
Selain itu ada tiga hal lagi yang disampaikan yakni FAS mendukung pemerintah untuk
meningkatkan pengawasan senioritas dan
perundungan di lingkungan sekolah.
FASmendorong pemerintah untuk
mempertegas peraturan dan pengawasan
terkat penyebaran konten pornografi, kasus
pornoaksi, serta penyimpangan seksual.
“Dan kami memohon kepada pemerintah untuk
menindaklanjuti kasus pekerja anak di bawah
paksaan orang dewasa,” tutur Nayla.
Mendapat enam hal ini, Abah Usman dengan sigap memberikan jawaban yang cukup melegakan bagi FAS yang hadir.
“Untuk pengetatan bahaya rokok kepada anak-anak, Alhamdulilkah kita sudah membuat Perda kawasan bebas rokok. Sedangkan untuk pengetatan usia perkawinan anak, secepatnya pimpinan dewan akan melakukan audensi dengan Pengadilan Agama di Sidoarjo untuk mencari solusi pengetatan yang terbaik,” ujar Abah Usman.
Pada kesempatan ini Abah Usman juga siap mengaplikasikan beberapa masukan dari FAS melalui Pokirnya di tahun ini juga.
Tidak tanggung-tanggung angka kegiatan dan program Pokir sebwsar Rp 200 juta untuk anak, akan diberikan abah Usman.
Sementara itu dalam penyampaiannya,
Aditya nindyatman ST anggota komisi D DPRD Sidoarjo menyatakan keberadaan
Forum Anak Sidoarjo ini merupakan salah satu amanah dari Perda Kabupaten ramah anak.
Aditya berharap, kedepannya akan ada pembentukan Forum Anak Sidoarjo di tiap kecamatan se Sidoarjo, agar suara anak semakin bisa di dengar.
“Kita juga berharap adanya penguatan fungsi keluarga, pemuka agama dan penguatan pendidikan sekolah untuk mencegah pernikahan dini pada anak,” ujar Aditya.
Pada forum diskusi ini, ada sebelas point harapan FAS yang terkait dengan persoalan anak.
Yang pertama FAS memohon kepada pemerintah untuk mendukung pemerataan dan pengawasan
wadah partisipasi anak, termasuk Forum Anak di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, FAS memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi perlindungan
hukum pada anak.
Kenapa perlindungan anak ini dinilai penting, pasalnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Kabupaten Sidoarjo, cenderung masih tinggi.
Dari data yang ada, awal tahun ini pada Januari 2024 saja, dua kasus pencabulan oleh ayah kandung kepada anaknya sempat menyita perhatian masyarakat Kota Delta.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo memerinci, kasus yang melibatkan kekerasan pada perempuan dan anak di Sidoarjo sepanjang 2023 mencapai 220 kasus.
UPTD PPA memerinci selama lima tahun terakhir ini, angka kekerasan pada perempuan dan anak cenderung naik. Pada 2019 ada sebanyak 155 kasus, 2020 sebanyak 140 kasus, 2021 sebanyak 163 kasus, 2022 sebanyak 180 kasus, dan pada 2023 sebanyak 220 kasus.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo, Prastiwi Trijanti mengatakan, dari jumlah 220 kasus yang terjadi pada 2023, kasus yang paling banyak adalah kasus yang menjadi korban perempuan sebanyak 83 kasus, dan kasus pada anak sebanyak 137 kasus.
“Selama ini yang paling tinggi kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 71 kasus, setelah itu pencabulan dan pelecehan seksual,” ujar Pratiwi.
Sementara pada 2024, pihak UPTD PPA sudah mendapatkan laporan kasus, tetapi pihaknya belum merekap.
Pada pekan ini, ada kasus yang menonjol, yakni kasus pencabulan anak oleh ayah kandung hingga melahirkan, dan anak balita berusia 3,5 tahun yang dicabuli oleh ayah kandungnya.
Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo tak menampik kasus kekerasan pada perempuan dan anak layaknya fenomena gunung es.
Masyarakat yang merasa mengalami kejadian tersebut diminta untuk berani melapor ke UPTD PPA.
UPTD PPA menegaskan dalam melakukan fungsinya, pihaknya akan selalu terbuka.
Dari mulai menerima pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, mediasi, memberikan rumah aman atau shelter, serta pendampingan pada korban dari mulai hukum, psikologi, dan layanan medisnya.
Untuk harapan ketiga, FAS memohon kepada pemerintah untuk mengenalkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Keempat FAS memohon kepada pemerintah untuk memberikan ketegasan mengenai
dispensasi Pernikahan Usia Anak (PUA).
Ini juga dinilai penting, karena pernikahan dini di Sidoarjo, tak luput jadi sorotan.
Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat 246 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan remaja sepanjang tahun 2022.
Kepala Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, Imam Syafi’i menerangkan bahwa 70 persen dari total permohonan diajukan karena beberapa hal.
“Rata-rata pemohon di bawah usia 19 tahun karena insiden (hamil duluan) sebelum menikah,” ujar Imam.
ia menambahkan selain karena insiden hamil duluan, beberapa alasan lain pengajuan dispensasi adalah desakan ekonomi hingga karena sudah melahirkan anak.
Jika dilihat dari gender, pemohon menikah muda ini adalah remaja perempuan.
“Tentunya tidak semua permohonan disetujui, ada yang ditolak bahkan dicabut oleh pemohon karena saran dari keluarga. Sekitar 5 persen permohonan yang masuk kita tolak, karena kurang memenuhi syarat atau tidak adanya persetujuan orang tua (wali pemohon). Ada juga yang menikah secara agama (nikah siri),” imbuhnya.
Ia menegaskan tidak banyak calon pasangan suami istri yang mendapat edukasi pernikahan. Selain itu, pengajuan usia sebagai syarat nikah di KUA adalah di atas 19 tahun baik pria maupun wanita.
Hal itu diungkapkan Imam merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.
Pada point harapan kelima, FAS berharao kepada ketua dewan dan pemerintah, untuk memperketat peraturan larangan
perdagangan rokok bagi anak.
Aditya Nindyatman anggota komisi D menyatakan, keinginan untuk mempertegas larangan rokok ini cukup wajar.
Karena bahaya rokok bukan hanya bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak.
Paparan asap rokok, baik secara aktif maupun pasif, dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Rokok adalah salah satu penyebab utama penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, stroke, dan kanker.
Tapi, yang lebih mengkhawatirkan adalah bahaya rokok pasif dan tersier, yang kerap kali terabaikan.
“Rokok pasif terjadi saat non-perokok menghirup asap rokok dari perokok, sedangkan rokok tersier merujuk pada paparan partikel-partikel residu rokok yang menempel pada permukaan seperti pakaian, perabot, dan mainan, yang kemudian dapat dihirup oleh anak-anak,” jelas Aditya.
Berikut beberapa dampak buruk rokok untuk tumbuh kembang anak:
- Gangguan Pernafasan
Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA): Anak-anak yang terpapar asap rokok lebih mudah terkena ISPA, seperti bronkitis dan pneumonia. Hal ini karena asap rokok dapat merusak sistem kekebalan tubuh anak dan mengganggu fungsi paru-paru mereka.
Asma: Paparan asap rokok dapat memperburuk gejala asma pada anak yang sudah memilikinya, dan bahkan dapat memicu asma pada anak yang sebelumnya tidak memilikinya.
Penurunan Fungsi Paru: Paparan asap rokok jangka panjang dapat menyebabkan penurunan fungsi paru-paru pada anak, yang dapat berakibat pada masalah pernapasan di kemudian hari.
- Gangguan Tumbuh Kembang
Stunting: Paparan asap rokok dapat menghambat pertumbuhan fisik anak, sehingga meningkatkan risiko stunting. Hal ini karena nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam asap rokok dapat mengganggu penyerapan nutrisi pada anak.
Gangguan Kognitif: Paparan asap rokok dapat memengaruhi perkembangan otak anak, sehingga dapat menyebabkan masalah belajar dan memori, serta penurunan tingkat kecerdasan.
Gangguan Perilaku: Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko anak mengalami masalah perilaku, seperti hiperaktif, agresif, dan depresi.
- Kematian Mendadak Bayi (SIDS)
Paparan asap rokok saat kehamilan dan setelah melahirkan dapat meningkatkan risiko SIDS.
Hal ini karena nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam asap rokok dapat mengganggu pernapasan bayi.
Penting untuk diingat bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman bagi anak-anak, Orang tua dan orang dewasa lainnya harus menjauhkan anak-anak dari asap rokok sebisa mungkin. Berhenti merokok adalah cara terbaik untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.
Di hadapan ketua dewan, FAS juga menyatakan mendukung pemerintah untuk meningkatkan pengawasan senioritas dan
perundungan di lingkungan sekolah.
Ketujuh, FAS memohon kepada pemerintah untuk pemerataan Bantuan Siswa Miskin (BSM)
dalam upaya pencegahan anak putus sekolah.
Juga memohon kepada pemerintah untuk mendukung pemerataan dan
pengoptimalan fasilitas kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak.
Juga mendukung pemerintah untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak.
FAS mendorong pemerintah untuk mempertegas peraturan dan pengawasan terkait
penyebaran konten pornografi, kasus pornoaksi, serta penyimpangan seksual.
Dan FAS memohon kepada pemerintah untuk menindaklanjuti kasus pekerja anak di Sidoarjo.
H.Usman MKes dalam paparannya di hadapan FAS menyatakan Kabupaten Sidoarjo telah mendapat predikat kategori Nindya pada Malam Penganugerahan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA.
“Penghargaan KLA kategori Nindya ini untuk kali keempat diterima Kabupaten Sidoarjo secara beruntun,” ujar Usman.
Bahkan saat menyerahkan Penghargaan ini, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengimbau kepada para pemenang untuk terus menguatkan komitmen, kerjasama, bersinergi dan berkolaborasi bagi semua pemangku kepentingan untuk perlindungan anak Indonesia.
Usman menyatakan pemerintah daerah bangga atas capaian ini.
“Pencapaian prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang berkomitmen kuat untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo layak anak,” tuturnya.
Untuk kategori peghargaan KLA ini mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten Layak Anak. Untuk pencapaian KLA predikat Nindya ini sudah sesuai target Kabupaten Sidoarjo di tahun ini.
“Kabupaten Sidoarjo mendapat predikat Nindya empat kali berturut-turut, mulai 2019- 2021, dan 2023,” ucapnya.
Komitmen melakukan perlindungan dan pembenahan kesejahteraan anak diwujudkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Kalangan legislatif dan eksekutif pun menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, juru bicara Fraksi PAN PPP Umi Khaddah mengatakan, perlu ada keterlibatan secara aktif dari pemerintah dalam menjadikan kabupaten layak anak.
Selain itu, impelentasi kabupaten layak anak harus dilakukan secara sungguh-sungguh ke depan.
”Agar anak benar-benar mendapatkan perhatian yang baik dari daerah,” katanya.
Menurut dia, melalui perda tentang penyelengaraan kabupaten layak anak, pihaknya berharap agar setiap tahun ada evaluasi. Bagaimana penerapan perda sesuai dengan indikator untuk menjadi kabupaten layak anak.
Dengan disusunnya perda diharapkan dpt memberikan kepastian hukum. Sehingga mmeperkuat peran pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melaksanakan hak dan tanggung jawab.
”Sehingga bisa memberikan hak anak di Sidoarjo,” ujarnya.
Dia menjelaskan, merupakan tugas Pemerintah Daerah menyiapkan anak agar bisa tumbuh, berkembang dengan baik dan berkompetisi di era mendatang dengan rasa aman. Untuk itu, perlu dipenuhi hak-haknya, dan pemerintah wajib menyediakan kondisi yang kondusif.
Persetujuan raperda penyelenggaraan kabuapten layak anak menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemkab.
Berikut PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK A
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan
dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan
pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator
KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan
pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak
sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal 4
(1) Arah kebijakan pengembangan KLA dilakukan secara terpadu menyeluruh dan
berkesinambungan sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Arah kebijakan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA;
b. mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
c. menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
d. memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak;
e. mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu
luang dan kegiatan budaya; dan
f. memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 5
Perwujudan Penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) strategi utama,
yaitu:
a. peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan
pemerintah daerah dalam pencegahan dan penyediaan layanan.
b. Peningkatan peran :
- Orang perorang;
- Lembaga perlindungan anak;
6 - Lembaga kesejahteraan sosial;
- Organisasi kemasyarakatan;
- Lembaga pendidikan;
- Media massa;
- Dunia usaha; dan
- Anak melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi.
c. Peningkatan sarana dan prasana yang mendukung pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak.
BAB IV
TAHAPAN PENGEMBANGAN KLA
Pasal 6
Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. perencanaan;
b. pra-KLA;
c. pelaksanaan KLA;
d. evaluasi KLA; dan
e. penetapan Peringkat KLA.
Pasal 7
Tahap perencanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Deklarasi KLA;
b. Pembentukan Gugus Tugas KLA;
c. Profil KLA.
Pasal 8
(1) Tahap Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penilaian mandiri KLA;
b. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA.
(2) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat
kegiatan terkait pelaksanaan Indikator KLA dengan cara:
a. mengoordinasikan semua anggota Gugus Tugas KLA;
b. memuat upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak
melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi;
c. memuat penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan
Khusus Anak; dan
d. memuat penguatan kelembagaan yang meliputi sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
(3) Koordinasi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan melalui:
a. Penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA;
b. Integrase dan Sinergi program dan kegiatan lintas perangkat daerah; dan
c. Pelibatan Masyarakat dan Anak dalam penyelenggaraan rapat koordinasi
Gugus Tugas KLA.
7
Pasal 9
(1) Tahap Pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,
dilaksanakan dengan mendasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD
KLA.
(2) Dalam Pelaksanaan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan Pemantauan untuk:
a. mengukur kemajuan pencapaian Indikator KLA pada tahun berjalan;
b. memastikan kesesuaian dengan RAD KLA;
c. mengidentifikasi permasalahan yang timbul; dan
d. mengantisipasi permasalahan yang timbul.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pengamatan;
b. pengidentifikasian; dan
c. pencatatan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Tahap Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan
secara berkala oleh Bupati setiap tahun di tingkat kabupaten, kecamatan, dan
desa/kelurahan untuk:
a. mengukur capaian target penyelenggaraan KLA berdasarkan RAD KLA yang telah
ditetapkan; dan
b. melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA serta
mengambil Langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut.
Pasal 11
(1) Bupati melakukan Evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat
kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
(2) Evaluasi KLA di tingkat kabupaten dilaksanakan sesuai dengan instrumen
evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(3) Evaluasi KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan mengacu pada 24 (dua
puluh empat) Indikator KLA yang disesuaikan dengan kewenangan terhadap
Masyarakat.
(4) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. mengukur capaian target penyelenggaraan KLA berdasarkan RAD KLA yang
telah ditetapkan; dan
b. melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA
serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan
tersebut.
(5) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan dasar
Bupati dalam memberikan penghargaan kepada kecamatan dan/atau
desa/kelurahan yang telah menyelenggarakan KLA di wilayahnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi KLA dan pemberian penghargaan di
tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 12
Penetapan peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e,
dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8
BAB V
RENCANA AKSI DAERAH KLA
Pasal 13
(1) Rencana Aksi Daerah KLA wajib mempertimbangkan pandangan anak yang
diperoleh melalui Forum Anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Rencana Aksi Daerah KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 14
(1) Masyarakat, media masa dan dunia usaha, berpartisipasi dalam penyelenggaraan
KLA.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga perlindungan anak;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. lembaga pendidikan.
(3) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan KLA;
b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan
peraturan perundang-undangan tentang Anak;
c. membantu memberikan pembinaan, pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi
keluarga, dan reintegrasi sosial;
d. menciptakaan suasana kondusif untuk tumbuh kembang dan partisipasi
Anak;
e. berperan aktif dalam penguatan pelembagaan Perlindungan Anak;
f. turut serta dalam pemantauan dan pengawasan dalam pemberian layanan
terhadap anak;
g. memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam
Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat melibatkan partisipasi Anak.
(2) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum
Anak dan/atau kelompok Anak lainnya.
(3) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pelibatan Anak dalam Perencanaan KLA, Pelaksanaan KLA, dan Evaluasi
KLA;
b. pelibatan Anak dalam menyusun kebijakan baik peraturan daerah maupun
peraturan pelaksanaannya; dan
c. pelibatan Anak dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi.
(4) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan:
a. pandangan, suara, pendapat, serta aspirasi Anak;
b. tingkat usia dan kematangannya;
c. keselamatan Anak dalam setiap kegiatan;
d. kesediaan Anak dan izin dari pemegang kuasa Anak; dan
e. kondisi dan situasi pertemuan yang memungkinkan dan mendorong Anak
untuk menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan. (Adv/Abidin)
Average Rating