Amankan Pendapatan Daerah Dari Sektor Parkir, Komisi B Panggil Dinas Perhubungan

Read Time:6 Minute, 58 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Telatnya pembayaran retribusi parkir yang dikelola PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO terhadap 87 titik parkir milik Pemkab Sidoarjo, membuat komisi B bergerak cepat memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Dari data yang ada, Dinas Perhubungan Sidoarjo menjabarkan jika PT ISS-KSO tidak membayar retribusi parkir sejak bulan Januari sampai bulan Mei 2024.

Padahal sesuai perjanjian kerjasama, pihak pengelola parkir wajib setor setiap bulan sebesar Rp 550 juta.

Jika ditotal selama 5 bulan, kurang lebih Rp 2,7 miliar kewajiban dari PT ISS tidak diberikan.

Hal ini tentu saja membuat pendapatan daerah dari sektor parkir bisa terganggu.

Komisi B saat memanggil Dinas Perhubungan

Sebelum memanggil Dinas Perhubungan, Komisi B DPRD Sidoarjo terlebih dulu mengkaji dokumen perjanjian kerjasama antara Dishub dengan PT ISS-KSO.

Komisi yang membidangi perekonomian itu ingin kedua belah pihak menghormati hasil addendum perjanjian kerjasama.

“Jika memang ada pasal yang mewajibkan bayar setiap bulan, maka PT ISS harus taat pada perjanjian itu,” kata Ketua Komisi B, Bambang Pujianto.

Bambang mengatakan, pihaknya memanggil Dinas Perhubungan Sidoarjo, untuk memastikan apakah PT ISS benar-benar tidak pernah menyetorkan retribusi pendapatan dari pengelolaan parkir.

Jika benar tidak membayar retribusi, apa yang sudah dilakukan Dishub? Apa sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan sesuai perjanjian kerjasama?

“Nanti di evaluasi triwulan II akan kami panggil Dishub sekaligus untuk memastikan tindakan apa yang sudah dilakukan. Misalnya, memberikan surat teguran atau peringatan dan seterusnya,” ungkapnya.

Sebelum terjadi kisruh macetnya setoran parkir dari PT ISS, Pemkab Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) KSO telah sepakat untuk addendum perjanjian kerja sama, khususnya di bagian titik parkir, dari 359 menjadi 87 titik.

Kesepakatan ini juga berdampak pada nilai kontrak yang harus disetorkan pada daerah dari Rp 32 miliar menjadi Rp 6,6 miliar per tahun.

Artinya setiap bulan PT ISS harus menyetorkan pendapatan parkir sekitar Rp 550 juta kepada Pemkab Sidoarjo.

Namun, kesepakatan baru dalam addendum antara ISS dengan Dinas Perhubungan Sidoarjo tidak berjalan normal.

Kepala Dishub Sidoarjo, Beny Airlangga mengatakan ada keterlambatan pembayaran retribusi parkir.

“Kesepakatan dalam addendum itu dibayarkan per-bulan,” kata Beny Airlangga.

Dia menjelaskan, sejak bulan Januari hingga Mei 2024, PT ISS-KSO sebagai satu-satunya pengelola parkir milik Pemkab Sidoarjo, tidak menyetorkan retribusi.

Dishub Sidoarjo sudah beberapa kali melakukan penagihan, tapi tiada hasil. Jika ditotal, tambah Beny, pendapatan dari parkir yang harus disetorkan PT ISS sekitar Rp 2,5 miliar.

“Mestinya setiap bulan ISS menyetorkan Rp500 jutaan, tapi mulai Januari sampai sekarang (Mei) belum setor sama sekali,” ujar Beny.

Untuk mengurai ini, Komisi B DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO, sebagai langkah mengurai persoalan pembayaran restribusi parkir, Jum’at (14/6/2024) lalu.

Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi itu, dipimpin Bambang Pujianto Ketua bersama Sujalil wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo, juga Setyowati anggota komisi B dari PKB.

Dari Pemkab Sidoarjo, hadir langsung Benny Airlangga Kadishub, serta satu perwakilan dari PT ISS.

Pimpinan komisi B DPRD Sidoarjo

“Hearing hari ini, bertujuan untuk mengurai persoalan apa yang membuat PT ISS belum menyetorkan kewajiban retribusi ke Kasda,” ujar Bambang.

Ketua Komisi B dari FGerindra ini juga mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji dokumen perjanjian kerjasama antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO.

“Kami berharap kedua belah pihak menghormati hasil addendum perjanjian kerjasama,” ujarnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan, bahwa sesuai dengan perjanjian, PT ISS memang harus membayar kewajibannya setiap bulan.

Jika memang PT ISS-KSO belum setor dari mulai Januari-Mei 2024, pihaknya ingin mengetahui apa penyebabnya.

Dalam hearing ini, pihak PT ISS mengaku akan mengajukan adendum ke dua, yang isinya meminta jangka waktu tiap enam bulan sekali untuk setor kewajiban.

Dan tentu saja permintaan ini tidak serta merta disanggupi oleh Dishub.

“Kitatidak bisa menyetujui adendum baru ini, karena itu kewenangan Kepala daerah,” tutur Kadishub.

Sudjalil wakil ketua komisi B, meminta pihak PT ISS menghormati kesepakatan yang sudah dibuat.

Soal adanya adendum baru, hal itu nanti dibicarakan lebih lanjut.

“Soal tekhnis adendum, komisi B tidak
masuk terlalu dalam. Kita hanya memastikan, bahwa pendapatan dari parkir ini berjalan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar kader PDIP tulen ini.

Sementara itu Benny Airlangga menegaskan, bahwa atas keterlambatan setoran selama 5 bulan itu, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penagihan kepada PT ISS-KSO selaku pengelola parkir milik Pemkab Sidoarjo.

Total pendapatan dari parkir yang harus disetorkan oleh PT ISS-KSO ke Kasda Sidoarjo sebesar Rp 2.750 juta.

“Mestinya setiap bulan, PT ISS-KSO menyetorkan sekitar Rp 500 jutaan. Tapi, mulai Januari sampai sekarang (Mei, red) belum setor sama sekali,” sampainya.

Ia berharap ada itikad baik dari PT ISS-KSO untuk melunasi setoran retribusi parkir yang nunggak selama 5 bulan ini.

Dan selanjutnya melakukan setoran retribusi parkir setiap bulannya, sebagaimana yang telah disepakati dalam pernjanjian kerjasama.

Sebagai informasi, Sebelumnya, sudah dilakukan mediasi antara PT ISS dan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Sidoarjo.

Bambang Pujianto

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto saat itu mengatakan, rapat dengar pendapat ini, menindaklanjuti hasil mediasi keduanya di Kantor Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu.

Pihaknya akan menanyakan kelanjutan hubungan kerjasama dengan PT ISS terkait pengelolaan parkir tepi jalan dan tempat khusus.

Bambang menjelaskan, dalam mediasi tersebut Kejari Sidoarjo meminta pendapatan parkir pada 2022 disetorkan ke kas daerah.

Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak terkait besaran anggaran yang harus disetor.

“Tetap harus segera ada solusi, agar tidak mengganggu pendapatan daerah,” katanya.

Dia mendesak pemkab untuk segera membenahi manajemen penarikan retribusi parkir tepi jalan dan tempat khusus.

Hubungan kerjasama pengelolaan tempat parkir itu dipicu oleh jumlah titik parkir yang diserahkan Pemkab Sidoarjo yang berimplikasi pada nilai rupiah yang wajib disetor PT ISS ke kas daerah.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Deny Haryanto menyebutkan bahwa target pendapatan dari retribusi parkir tahun ini sebesar Rp 10 miliar.

Sedangkan tahun lalu hanya sekitar Rp 3 miliar. Hingga saat ini pun, PT ISS masih diperbolehkan menarik tarif parkir dari masyarakat.

Dia menegaskan, perlu adanya pembenahan dalam sistem parkir. Sebab potensi pendapatan dari parkir cukup banyak.

Jika sistemnya tidak berjalan dengan maksimal, dikhawatirkan akan merugikan daerah.

“Tahun ini harus dituntaskan dan diperjelas sistemnya,” tegasnya.

Sinergitas antar unsur Forkopimda di Sidoarjo selayaknya juga diwujudkan untuk menunjang upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya adalah sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang macet sejak pertengahan 2019 hingga 2022 lalu.

“Biar jelas wujud nyata dari sinergitas itu apa? Saya yakin khan bukan sekedar sepedaan dan makan-makan yang sering ditampilkan Dinas Kominfo Sidoarjo selama ini melalui pemberitaan di berbagai media massa,” tandas Deny.

Saat ini Pemkab Sidoarjo sedang kesulitan mengutip uang parkir yang sudah dibayarkan masyarakat pada para juru parkir (jukir).

“Tapi buktinya tidak ada serupiahpun dari uang itu yang masuk ke kas daerah. Padahal potensi pendapatan dari sektor itu berada di puluhan miliar per tahun,” sebutnya.

Kalaupun ada harapan, paling banyak hanya sekitar Rp 1 Miliar lebih yang saat ini masih dipegang mitra Pemkab Sidoarjo di bidang pengelolaan parkir tepi jalan dan tempat khusus, PT Indonesia Sarana Service (ISS).

Hanya saja dana itu masih belum bisa ditarik lantaran terjadi sengketa hukum diantara keduanya yang hingga kini masih berproses di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Berarti dana terbesar khan justru ada di tangan para jukir-jukir itu. Tapi masalahnya mereka itu berada dalam koordinasi siapa? PT ISS juga bukan, Pemkab atau dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan-red) juga bukan,” imbuh legislator asal Waru itu.

Di titik inilah yang menurut Deny, diperlukan kerjasama antar unsur Forkopimda yang meliputi Pemkab, DPRD, Polresta, Kodim, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tujuannya tentu saja mencegah hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tersebut.

Disebutkannya, jika saja Plt Bupati Sidoarjo mau meminta bantuan para koleganya tadi, terutama dari institusi Aparatur Penegak Hukum (APH) tentu upaya penuntasan persoalan penyelamatan uang daerah itu akan jauh lebih mudah. 

“Tanpa keterlibatan APH, upaya untuk mencari uang parkir yang tak masuk ke kas daerah pasti akan sulit tercapai. Kalau sudah begitu dipastikan pos target pendapatan dari bidang itu akan kosong melompong lagi. Nol besar!,” ucapnya.

Pengelolaan parkir di wilayah Sidoarjo masih belum menemukan titik terang. DPRD Sidoarjo meminta agar dilakukan audit mendalam terhadap titik-titik parkir yang dikelola oleh pihak tertentu. Di luar PT ISS yang menjadi pemenang lelang pengelolaan parkir.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo M Rojik menyampaikan permintaan tersebut.

Menurut dia, audit khusus tersebut perlu dilakukan.

”Untuk mengungkap potensi kerugian negara yang selama ini terjadi akibat pemungutan parkir yang tidak semestinya,” ujarnya. (Adv/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *