KPK Beri “Sinyal” Tangkap Muhdlor Kapan Saja
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut tim penyidik bisa menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.
Tindakan ini bisa dilakukan lantaran Gus Muhdlor telah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” kata Alex seperti diberitakan Kompas.com.
Adapun Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.
Alexander menyebut, penyidik KPK berwenang menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun ia tidak datang.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.
KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini.
Dalam surat itu tidak disebutkan alasan Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.
KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali. (Abidin)
Average Rating