Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Pecat DS Dari Panwascam Sukodono

Read Time:1 Minute, 38 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Setelah melakukan investigasi mendalam, Bawaslu Sidoarjo akhirnya memecat Dwi Santoso alias DS, anggota Panwascam Sukodono yang dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap tim kampanye Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Nur Hendriyatiningsih. 

“Hasil pleno kami kemarin memutuskan saudara DS diberhentikan dari tugas-tugasnya karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023) siang tadi.

Namun ia menandaskan penanganan kasus ini hingga keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil temuan Bawaslu dan bukan lantaran adanya laporan dari DPD Nasdem.

“Kami sudah dapatkan temuan itu di hari Minggu dan langsung kami lakukan penelusuran sebagai bentuk tindakan. Sedangkan laporannya baru kami terima Senin siang,” tandasnya.

Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran keras pada komisioner Panwascam Sukodono lainnya, yakni Amik Bachtiar dan Win.

Keduanya dianggap ikut bersalah dalam kasus ini karena tidak memiliki ikhtiar untuk melakukan tindak pencegahan.

Agung menambahkan, saat ini ia sudah menandatangani Surat Keputusan terkait sanksi-sanksi tersebut dan akan segera dikirimkan pada yang bersangkutan.

“Jadi saudara DS sudah tidak lagi aktif terhitung sejak SK tersebut ia terima. Untuk PAW (Pergantian Antar Waktu-red)-nya tunggu hasil koordinasi dengan Propinsi,” jelas komisioner Bawaslu Sidoarjo dua periode itu.

Sedangkan terkait kegiatan yang digelar oleh tim pemenangan Nur Hendriyatiningsih pada 20 November lalu yang menjadi biang kasus ini, Bawaslu Sidoarjo belum menemukan fakta sebagai bentuk pelanggaran kampanye. 

“Namun masih ada potensi pelanggaran administrasi. Untuk penanganannya masih kami konsultasikan dan koordinasikan dengan Bawaslu Propinsi,” ujar Agung yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari.

Untuk selanjutnya, belajar dari kasus ini, pihaknya akan kian menajamkan kegiatan-kegiatan konsolidasi internal untuk memantapkan integritas jajarannya, baik di level Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 

“Sudah kami tegaskan pada rekan-rekan semua untuk bertindak professional sesuai aturan yang digariskan. Jika nantinya masih ada yang berani melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kami tidak akan ragu-ragu memberikan tindakan tegas,” tandas Agung lagi.(Abidin)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *