
Lurah Cemengkalang Keukeh Tolak Layani Legalisir Letter C, Pj Sekda Malah Beri Pemakluman
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan Warga Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo, untuk mendapatkan kembali lahan mereka yang kini dikuasai oleh Aset Pemkab Sidoarjo, nampaknya kini semakin sulit.

Pasalnya, pada hearing lanjutan yang digelar komisi A DPRD Sidoarjo Rabu (22/11/2023), pihak kelurahan khususnya Lurah Cemengkalang Sulastri, menolak mengeluarkan legalisir untuk foto kopy letter C dan kretek desa yang diminta warga.
Padahal berkas yang dilegalisir ini menjadi penguat warga, bahwa tidak ada sama sekali peralihan hak lahan mereka, untuk dijadikan aset desa atau aset kelurahan.
“Walaupun saya dicopot, saya tetap tidak mau legalisir. Kecuali ada rekomendasi dari Bapak Sekda,” jelas Sulastri saat hearing.
Parahnya lagi, pihak camat, BKD, inspekrorat hingga Plt Sekda Andjar Surjadianto yang juga hadir, tidak menyalahkan lurah Cemengkalang dengan sikap penolakannya dan terkesan memberikan pemakluman.
“Kalau memang tidak dilayani legalisir oleh kelurahan, sebagai alternatifnya silahkan lapor oumbusman,” ujar (Plt) Sekda Andjar Surjadianto.

Tentu saja, sikap tidak peduli untuk melayani masyarakat ini, membuat Damroni Chudlori ketua komisi A menjadi berang.
“Kalau memang Pemda meyakini lahan itu miliknya, biarkan warga mencari keadilan di Pengadilan. Dan prosesnya jangan dipersulit dengan menolak memberikan legalisir, apalagi melempar tanggungjawab kepada Oumbusman” ungkap Damroni.
Damroni bahkan menyatakan heran dengan BKD dan inspektorar, yang tidak secara tegas memberikan jawaban atas sikap lurah Cemengkalang yang ragu-ragu.
Sementara itu ditemui selepas hearing, warga Cemengkalang mengungkapkan kekecewaannya kepada birokrasi Kabupaten Sidoarjo.
Bu Suryanik salah satu pemilik gogol, mengaku capek dengan sikap bertele-telenya Pemkab Sidoarjo soal lahan warga Gogol ini.
“Saya capek mas dengan kondisi ini. Kelihatan kalau Pemkab Sidoarjo tidak peduli dengan wong cilik,” ujar Suryanik. (Abidin)
Average Rating