Pansus RT RW Baru Berjalan, RM Terima Rumor Pengembang Raksasa Siapkan Ratusan Miliyar Untuk Ikut “Bermain”

Read Time:2 Minute, 4 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, telah membentuk panitia khusus (Pansus) XX yang bertugas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044. 

Keputusan pembentukan Pansus itu diambil sebagai langkah strategis, untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

pembentukan Pansus XX melibatkan 15 anggota yang direkomendasikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Sidoarjo.

Adhy Samsetyo terpilih sebagai ketua Pansus dan Abdillah Nasih sebagai wakil ketua Pansus.

Masa kerja Pansus XX dimulai sejak 26 Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Namun baru saja Pansus ini berjalan, sorotan bahkan rumor kurang sedap sudah mulai menerpa Pansus ini.

Salah satunya yang disampaikan H.Rahmat Muhajirin (RM) ketua dewan pembina DPD Partai Gerindra Sidoarjo, yang menyatakan mendengar isu adanya campur tangan pengembang besar, yang turut campur mengatur peruntukan lahan hijau ke kuning.

“Rumor yang saya terima malah lebih dasyat lagi, pengembang ini menyiapkan ratusan miliar, agar kepentingannya goal di pembahasan RT RW Sidoarjo,” ujar Rahmat.

Politisi yang juga anggota komisi III DPR RI ini menyatakan, rumor atau isu yang diterimanya itu, semakin menguatkan dugaan adanya tangan-tangan liar yang ingin menekan luasan lahan hijau di Sidoarjo semakin kecil.

Apalagi faktanya, setiap kali pembahasan RT RW dilakukan di Sidoarjo, maka luasan lahan hijau yang sudah disepakati sebelumnya, diajukan untuk dikurangi lagi.

“Karenanya sangat tepat jika dibuat dulu Perda LP2B di Sidoarjo ini, untuk mengunci luasan lahan hijau yang mesti dipertahankan. Ini untuk mengantisipasi, adanya upaya dari pihak tertentu, untuk terus mengurangi lahan hijau di Sidoarjo,” jelas Rahmat Muhajirin.

Wakil ketua Pansus XX Abdillah Nasih mengaku kaget dengan informasi rumor tersebut. Bahkan dirinya memastikan tidak ada permainan apapun yang bisa mengintervensi Pansus dalam pembahasan RTRW itu.

“Lhoo…astaghfirullah sumber darimana itu kang, ndak tahu itu dan sepengetahuan saya insyaallah ndak ada itu,” ujar Nasih

Sementara itu pada rapat Paripurna PU Fraksi atas Raperda RT RW, Fraksi Gerindra menegaskan, penyusunan RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan provinsi.

Sebab hal itu sudah diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Masalahnya, RTRW Provinsi Jawa Timur saat ini masih dalam tahapan perumusan Persetujuan Substansi (Persub).

Sehingga perumusan dan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo itu harus dievaluasi dan ditunda.

Penundaan dilakukan hingga Perda RTRW Provinsi Jatim secara sah ditetapkan dan diundangkan.

Sebab jika dipaksa untuk dibahas dengan mengacu Perda RTRW Provinsi Jatim yang lama, maka isi Perda RTRW Kabupaten Sidoarjo akan rancu.

Di samping itu, juga dinilai akan cacat prosedur. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *