Clear! Bawaslu Nyatakan H.Usman Tidak Lakukan Pelanggaran Apapun

Read Time:1 Minute, 48 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Setelah melakukan kajian, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menyatakan Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman tidak melakukan pelanggaran atas tulisan slide saat mengisi Narsum di kantor BKD Sidoarjo.

Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, Bawaslu Sidoarjo bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidoarjo melakukan kajian mendalam terkait video presentasi tersebut.

“Panwascam (Sidoarjo, red) maupun Bawaslu Sidoarjo menyatakan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Alasannya, H. Usman terbukti tengah melaksanakan tugas kedinasan, bukan kampanye,” kata Haidar Munjid.

Dijelaskan oleh Haidar bahwa salah satu yang menjadi dasar dalam kajian adalah pasal 268 ayat (1) UU NO. 7 Tahun 2017, yaitu kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

Selain itu, dalam pasal 270 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPRD, dan orang seorang dan/atau organisasi yang ditunjuk.

Dan didalam peristiwa tersebut, posisi terlapor bukan sebagai pelaksana kampanye sebagaimana kualifikasi dalam norma a quo.

“Dalam penelusuran dan klarifikasi, diperoleh fakta bahwa terlapor diundang oleh BKD Sidoarjo sebagai narasumber. Keterangan tersebut bersesuaian dengan pengakuan terlapor. Dapat disimpulkan bahwa terlapor memang sedang menjalankan tugas kedinasan,” jelasnya.

Untuk itu, berdasarkan pada hal-hal tersebut maka dihasilkan dua kesimpulan, yaitu penelusuran atas dugaan kampanye diluar masa kampanye dan/atau kampanye diluar jadwal tidak dapat dilanjutkan.

“Serta informasi awal terhadap perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sebagai temuan pengawas Pemilu,” terangnya.

Haidar menambahkan bahwa penanganan laporan ini dilakukan oleh Panwascam Sidoarjo dengan didampingi Bawaslu Sidoarjo. Model penanganan seperti ini akan menjadi role model Bawaslu Sidoarjo periode selanjutnya.

”Kalau terjadi di kecamatan, cukup ditangani kecamatan,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa permasalahan ini muncul pada Juli 2023 lalu, dimana telah beredar video presentasi H. Usman saat menjadi narasumber di BKD Sidoarjo dengan materi terkait persiapan menghadapi pensiun.

Dalam video itu, ternyata terdapat salah satu slide yang dianggap bermasalah, karena memperlihatkan foto H. Usman dengan keterangan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdapat tulisan, Teruji, Terbukti, Pengalaman, Lanjutkan.

Sehingga satu slide itu mengundang dugaan bahwa H. Usman melakukan kampanye. Padahal, tempat dia menjadi narasumber merupakan gedung pemerintah. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *