Apapun Keputusan MK, PAN Terapkan Kebijakan Internal Proposional Terbuka Murni
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Mahkamah Konstitusi hampir merampungkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada 31 Mei 2024 akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu.
Setelah penyerahan itu, maka para hakim konstitusi membahas dan memutuskan perihal gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim.
Namun terlepas dari apapun keputusan MK nantinya, baik proposional terbuka ataupun proposional tertutup,
Partai Amanah Nasional secara internal tetap menggunakan sistem proposional terbuka murni.
Keputusan ini, berlaku bagi seluruh Bacaleg PAN hingga tingkat DPD PAN Kabupaten/kota se Indonesia.
Untuk Kabupaten Sidoarjo, DR Emir Firdaus ST ketua DPD PAN Sidoarjo saat menggelar jumpa pers bersama sekretaris dan bendahara partai, menyatakan sikap patuh pada intruksi DPP PAN dengan sistem proposional terbuka murni.
“Walaupun MK nantinya memutuskan sistem tertutup, kita PAN secara internal tetap menggunakan sistem terbuka murni. Artinya Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dengan diikuti banyaknya suara partai, maka dia yang berhak jadi,” ujar Emir Firdaus, Senin (29/5/2023).
Untuk memperkuat kebijakan ini, maka seluruh Bacaleg yang turut bertarung di Pemilu 2024, akan dibuatkan surat pernyataan pengunduran diri bagi seluruh caleg yang tidak dapat suara terbanyak.
“Surat pengunduran ini akan dilegalkan di hadapan notaris yang disiapkan partai. Format suratnya kita menunggu dari DPP PAN,” ujar Bangun Winarso sekretaris DPD PAN Sidoarjo.
Sebenarnya PAN sejak Pemilu 2009 lalu, sudah terbuka proposal terbuka murni secara internal. Jika pun nantinya MK memutuskan tertutup, maka PAN sudah siap.
“PAN ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Bacalegnya untuk bekerja meraih suara maksimal. Dan itu kita hargai dengan sistem proposional terbuka murni ini,” terang H.Haris bendahara DPD PAN.
Seperti diketahui, Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu.
Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya.
Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Delapan fraksi di DPR diketahui menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Mereka sempat mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Ahad, 8 Januari lalu.
Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN. (Abidin)
Average Rating