Banyak LSM Kritik Langkah Kejari Sidoarjo Jadi Mediator Masalah PKS Parkir

Read Time:1 Minute, 59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Ahmad Muhdor memediasi konflik antara PT. ISS (Indonesia Sarana Servis) KSO dengan Dinas Perhubungan Sidoarjo.

Mediasi dilakukan, setelah Dishub melakukan pemutusan sepihak atas PKS dengan PT ISS.

Yang perlu dicermati dari pertemuan yang dihadiri ketua DPRD Sidoarjo, Ketua Komisi B, Kepala Dinas perhubungan, Dinas pendapatan Daerah dan PT. ISS (Indonesia Sarana Servis) KSO ini, ternyata ada potensi kebocoran milyaran rupiah dari pengelolaan parkir yang ‘.terbengkalai ini’.

Menurut Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo, potensi kebocoran ini sangat bisa terjadi, karena Dishub tidak menganggarkan cetak karcis parkir dan anggaran Jukir di tahun 2023 ini.

Dilain pihak, pengelolaan parkir sampai saat ini terkendala akibat putus kontrak PT ISS oleh Dishub.

“Jika putus kontrak ini belum ada penyelesaian, maka posisi pengelolaan parkir stagnan. Dishub sendiri tidak menganggarkan cetak karcis parkir dan biaya gaji Jukir, sehingga memungkinkan muncul Jukir liar di lapangan,” ujar Bambang Pujianto.

Dari data pendapatan parkir tahun sebelumnya, Dishub memberikan PAD sebesar Rp 400 juta pada rentang waktu Januari-Mei 2022.

Nilai itu, diluar jumlah titik parkir yang terus bertambah pada tahun 2023 ini.

“Pastinya angka kehilangan potensi PAD dari parkir ini bisa mencapai Rp 1 miliar, jika tidak ada upaya cepat untuk menuntaskan persoalan yang ada,” tutur Bambang.

Dipihak lain, langkah Kejari Sidoarjo yang menjadi mediator persoalan kerjasama parkir antara PT ISS dan Dishub Pemkab Sidoarjo disoal sejumlah LSM.

Mereka menilai sikap Kejari Sidoarjo tersebut telah menyalahi tugas dan fungsinya.

“Kejaksaan itu memiliki tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, mestinya kalau tahu ada pelanggaran pidana ya harus ditindak bukan dimediasi,” ujar Suyanto dari LSM Satria, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut Suyanto mengatakan tindakan mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan itu malah menimbulkan kesan ketidakprofesionalan dalam bekerja menegakkan hukum.

“Itu seolah-olah kejaksaan berada dibelakang atau menjadi bamper dalam persoalan hukum yang muncul dari proses kerjasama parkir, itu sangat memalukan,” ujar Suyanto didampingi Makin Suganda selaku Ketua LSM Satria.

Suyanto menambahkan, mestinya kejaksaan harus melakukan tindakan hukum atas proses kerjasama parkir yang merugikan keuangan negara. “Kalau ada penyalahgunaan keuangan daerah yang harus diusut tidak dimediasi,” katanya.

Senada dengan Suyanto, Sigit Imam Basuki dari Java Coruption Watch (JCW) juga menyayangkan pihak Kejari Sidoarjo yang melakukan langkah mediasi bukannya langkah penegakan hukum.

Karenanya, JCW akan memantau sejauh mana kekeliruan dari Kejari Sidoarjo, dan siap melakukan laporan ke tingkat atasnya jika memang dirasa Kejari Sidoajo menyalahi prosedur tugasnya. (ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *