Gawat , Pemilihan PKD Di Kecamatan Tarik Diwarnai Penyusupan Pendaftar Fiktif

Read Time:1 Minute, 51 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Transparasi dan kerja jujur yang digaungkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, dalam penerimaan Pengawas Kelurahan / Desa, nampaknya perlu dikuatkan lagi.

sebagian PKD terpilih di Kecamatan Tarik

Pasalnya, diduga terjadi penyusupan data tanpa ijin calon Panitia Kelurahan/Desa (PKD) untuk Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyusupan calon pendaftar dengan nama Ayu Setyaningtyas ini terbilang cukup berani.

Karena nama yang bersangkutan, sekarang ternyata sudah tidak lagi sebagai warga Kedungbocok, namun sudah menjadi warga di Kabupaten Buleleng Bali.

Terbongkarnya penyusupan nama fiktif ini, dibongkar oleh Emi Nursasi anggota Panwascam Kecamatan Tarik sendiri.
Menurut Emi, saat melakukan pengecekan nama pendaftar calon PKD di hari terakhir, dirinya merasa janggal ketika tercantum nama Ayu Setyaningtyas untuk pendaftar PKD Desa Kedungbocok.

Padahal sepengetahuannya, yang bersangkutan sudah bukan lagi warga setempat.

“Anehnya, nama ayu ini muncul di injury time hari terakhir pendaftaran, dan tiba-tiba namanya gugur pada seleksi administrasi. Setelah saya telusuri, saya temukan fakta ternyata yang bersangkutan tidak pernah mendaftar sebagai PKD dan datanya dicatut tanpa ijin,” ujar Emi.

Masih menurut Emi, dirinya menduga, penyusupan nama Ayu yang diduga dilakukan oleh oknum ini, hanya untuk memenuhi kuota perempuan saja.

Dan agar proses rekrutmen PKD Kedungbocok tetap berjalan, dengan meloloskan satu nama sebagai terpilih.

“Dan lebih aneh lagi, ketika men drop nama Ayu dari calon PKD, saya tidak pernah diajak rapat pleno oleh ketua Panwascam,” jelasnya.

Ayu sendiri menurut Emi, sangat keberatan dan tidak terima nama dan datanya dicatut untuk calon pendaftar PKD.

Bahkan saking kuatirnya datanya disalahgunakan, Ayu meminta seluruh data yang sudah masuk di Kecamatan Tarik dihapus.

“Bawaslu Sidoarjo sudah saya konfirmasi perihal penyusupan nama ini. Namun setelah komisioner Bawaslu turun ke Tarik untuk klarifikasi, ketua Pawascam dan satu anggota malah tidak datang,” tutup Emi.

Selain pencurian data pendaftar PKD, ada satu guru P3K dan dua anggota BPD yang tetap diloloskan Panwascam Tarik sebagai PKD.

Hal ini menyalahi persyaratan pendaftaran khususnya point 13, yang menyebutkan PKD harus melepas jabatan di pemerintahan selama menjadi PKD.

“Karena banyak yang tidak benar, maka saya tidak bersedia tanda tangan di berita acara PKD terpilih,” jelas Emi.

Sementara itu Saminah ketua Panwascam Kecamatan Tarik serta M.Fathoni Arif anggota Panwascam Tarik tidak bersedia mengangkat tlp ketika dikonfirmasi.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *