Kembali Data Gedung Dewan, Pedagang Pasar Larangan Dierima Komisi B
SIDOARJO (lutansidoarjo.com)- Puluhan orang yang mengatasnamakan paguyuban Pedagang Pasar Larangan kembali berdemontrasi di depan gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, mereka menutup sebagian akses jalan di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Candi.
Puluhan Pedagang bersama Dimas Yemahura Alfa Rauf selaku Lawyer Pedagang Pasar Larangan, diterima Bambang Pujianto ketua Komisi B DPRD Sidoarjo bersama Arif Bachtiar sekretaris Komisi B.
Dalam penyampaiannya Dimas mengatakan tujuan demo ini melakukan demontrasi dan hearing dengan DPRD Sidoarjo pada hari ini, adalah meminta kebijaksanan dan kerendahan hati dari para stake holder untuk tidak melakukan relokasi, atau pemindahan para Pedagang, karena sangat berdampak pada pendapatan atas mata pencaharian mereka.
“Kami berharap pemerintah bisa melakukan penataan yang sebaik mungkin, tanpa harus melakukan upaya-upaya refresif yang justru akan menimbulkan keresahan bagi para pedagang sendiri, dan masyarakat Sidoarjo,” harapnya.
Terkait perjanjian PKL untuk merelokasi sendiri pada tanggal 9 Januari 2023, Dimas menyampaikan bahwa perjanjian itu dilakukan oleh para pedagang yang menyetujui, tetapi anehnya pedagang yang bertanda tangan tidak diijinkan untuk mengikuti pengambilan nomor stand.
Pengambilan nomor dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi-aksi dari petugas Kepolisian Sidoarjo, bukannya mereka menjembatani aspirasi para PKL untuk masuk hadir di acara pengundian nomor stand, tapi pihak Kepolisian menghalang-halangi para PKL masuk ke lokasi pengundian nomor stand,” ujar Dimas lagi.
Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing, meminta dua Pedagang yang hadir, untuk menyampaikan uneg-unegnya.
Selanjutnya, Bambang menyatakan seluruh aspirasi dari Pedagang ini diterima untuk dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Seluruh aspirasi kita terima, akan kita bahas dengan pihak terkait. Namun yang jelas, kita minta semua pihak menghormati Perda dan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujar Bambang.
Sedangkan Arif Bachtiar sekretaris komisi B menambahkan, terkait penertiban Pedagang, sebenarnya adalah ranah komisi A karena komisi B yang dibahas hanya berbicara retribusinya.
Namun karena aspirasi warga, maka komisi B tetap menerima masukan dari pedagang pasar.
“Namun tidak serta merta aspirasi ditindaklnjuti, karena ada aturan Perda yang berlaku sekaligus ada kaitanya dengan komisi kewenanagan komisi lain,” tutur politisi Partai Golkar ini. (Abidin)
Average Rating