
Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer Jadi P3K, Komisi A Panggil Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo
(liputansidoarjo.com)-Adanya peraturan baru dari pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga honorer pada 2023 menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif.

Sebagai upaya untuk mengamankan tenaga honorer di Sidoarjo agar bisa tertampung menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k), komisi A memanggil Dinas terkait baik itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) inspektorat hingga bagian hukum untuk diajak diskusi.

Dalam diskusi ini, banyak hal yang diutarakan komisi A, diantaranya oleh
anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono berharap ada langkah yang dilakukan Pemkab Sidoarjo terkait nasib para tenaga honorer tersebut.
Misalnya dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, para tenaga honorer tersebut membutuhkan bantuan pemkab. Sebab sebagian besar terhambat usia untuk bisa mengikuti tes CPNS.
”Usianya sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dia pun berharap ada kebijakan terkait pengangkatan honorer itu menjadi PPPK. Bahkan jika memungkinkan, pengangkatannya tidak melalui proses seleksi.
Mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Sidoarjo, politikus Golkar itu masih menunggu data dari pemkab. Sebab dalam waktu dekat Komisi A bakal menggelar hearing saat data itu sudah disetorkan ke komisi.

”Nanti kami rundingkan bersama, langkah apa yang harus dilakukan agar para tenaga honorer ini bisa mendapat solusi yang baik,” imbuhnya.
Menurutnya, persoalan honorer dianggap krusial. Sebab rencananya diterapkan pada 2023. Artinya hanya ada beberapa bulan dalam mencari solusi. Apalagi saat ini sedang dalam pembahasan APBD 2023.
Selama ini, kata dia, pembayaran gaji honorer tidak mengganggu keuangan pemkab. Jika honorer dihapuskan, dia khawatir akan memunculkan masalah sosial.
“Kita harap rencana penghapusan honorer ini dikaji ulang,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori juga mengharapkan kebijakan pemerintah nantinya tidak membuat pemutusan hubungan kerja terjadi pada ribuan tenaga honorer di Kota Delta.
Tahun depan status pegawai hanya ada ASN dan P3K.

Tidak ada honorer, tetapi ada outsourcing.
Dia berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja apabila kebijakan tersebut diterapkan.
”Jika honorer tidak dapat jadi P3K, mungkin bisa di-outsourcing-kan, intinya jangan sampai ada pemutusan kerja,” katanya.
Hal itu dilakukan agar honorer yang bekerja sehari-hari di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih dapat tetap bekerja.
Diungkapkan oleh pria yang akrab dipanggil Cak Dham itu bahwa jumlah pegawai honorer dilingkungan Pemkab Sidoarjo sangat besar dengan masa pengabdian yang relatif cukup lama.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahwa harus ada kebijakan dari Pemkab Sidoarjo, terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
“Harusnya ada skala prioritas bagi honorer untuk diangkat jadi ASN berdasarkan masa kerjanya,” ungkapnya.
Masih menurut Cak Dham bahwa jumlah pegawai honorer yang cukup besar itu, tersebar di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan dan kantor kelurahan.
Dia mencontohkan di Kantor Kecamatan Prambon ada 23 orang pegawai yang berstatus sebagai ASN dan 13 orang lainnya masih berstatus sebagai pegawai honorer.

“Itu baru reward yang sesungguhnya, kalau tenaga honorer itu diangkat sebagai ASN,” ucapnya.
Ia menyarankan kepada Pemkab Sidoarjo agar memberikan pembekalan atau semacam pelatihan-pelatihan kepada pegawai honorer senior dengan pengabdian diatas 5 tahun agar tidak kalah bersaing dengan para juniornya saat mengikuti ujian PPPK nanti.
“Disinilah letak masalahnya. Bisa jadi pegawai honorer yang sudah senior akan kalah bersaing dengan juniornya dalam tes itu. Kalau begitu terus, dimana letak azas keadilannya?,” ujarnya.
Selama masa pengabdiannya dilingkungan Pemkab Sidoarjo, pegawai honorer itu hanya digaji antara Rp 1,9 juta sampai Rp 2,4 juta setiap bulannya.
Dalam forum rapat dengar pendapat nanti, pihaknya akan meminta data terkait jumlah pegawai honorer di masing-masing OPD Kabupaten Sidoarjo.
“Karena sampai saat ini kita belum punya data itu,” pungkasnya.
Anggota Komisi A DPRD Tarkit Erdianto mengatakan, apabila hubungan kerja honorer diputus, dikhawatirkan akan membuat masalah baru.
Yakni meningkatkan angka pengangguran di Sidoarjo akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Bukan hanya ribuan tenaga honorer itu saja, sebab anak istrinya juga akan menjadi tangung jawab pemerintah. Karena pengangguran meningkat, maka angka kemiskinan juga meningkat.
”Jadi kami di DPRD akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan honorer, bakal kami cari bersama solusinya,” imbuhnya.
Dia menegaskan, menolak terkait rencana penghapusan tenaga honorer di pemerintah daerah bukan tanpa alasan. Tetapi menilai masih dibutuhkan tenaga honor untuk membantu kinerja pemerintah.
Sementara itu pada hearing ini, sedikit muncul sikap kecewa Komisi A kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, yang terus menunda permintaan data jumlah formasi kekosongan jabatan dan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di Sidoarjo.
“Kita ini minta data bukan main-main. BKD adalah mitra resmi Komisi A, kalau sudah tidak mau bermitra, silahkan ngomong sekarang,” ujar Haris wakil ketua komisi A kesal.
Kekesalan Haris ini, nampaknya sama dengan mayoritas anggota komisi A yang mengaku tidak faham dengan sikap BKD yang menolak permintaan komisi A soal data diatas.
Sebenarnya apa yang menjadi kendala dari permintaan itu ?, Imam Mukri Plt BKD melalui Sekretaris BKD Pemkab Sidoarjo, Zainul Arifin Umar, mengaku permintaan data dari DPRD Sidoarjo itu pihaknya hanya bisa mengupayakan sesuai kemampuan.
Alasannya, pihaknya tidak berani menyampaikan dalam forum hearing itu.
“Kami belum bisa menjawab tegas dalam forum ini. Untuk pengisian kekosongan jabatan sendiri juga butuh banyak pertimbangan. Termasuk penyesuaian dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terbaru,” kilah Zainul.
Selain itu, Zainul menambahkan saat ini Pemkab Sidoarjo juga tengah fokus untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Total ada alokasi 2.856 formasi pegawai yang dibutuhkan. Dengan rincian 1.251 tenaga guru, 1.398 tenaga kesehatan dan 207 tenaga teknis.
“Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKD, ada sekitar 8.000 pegawai non ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Padahal, ketentuan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang,” tandasnya. (Adv/Abidin)
Average Rating