Waduh, Baca Berita Soal Kepala Daerah, Yuwono Nekad Laporkan Wartawan Ke Polisi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Berdalih resah dengan pemberitaan DNN TV.Net yang menyangkut nama kepala daerah, Yuwono Nur Komalasari melaporkan Handoko dan Ludi Eko Pramono dua wartawan DNN ke Polresta Sidoarjo.
Entah kepentingan apa dari Yuwono untuk melaporkan pemberitaan DNN yang berjudul “Beda Sikap Dengan Wabup, Bupati Muhdlor Anggarkan 800 miliar untuk Fasilitasi Provider FO”, namun yang jelas,dua wartawan diatas disodori pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah dan sengaja menyebarkan berita membuat onar’ saat diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (22/3/2022) lalu.
Ludi Eko Pranomo menegaskan, awalnya dia tidak menyangka panggilan klarifikasi dan wawancara dari penyidik, ternyata seputar pemberitaan yang dinilainya sesuai hasil konfirmasi langsung ke Bupati Muhdlor saat peringatan HPN 2022 lalu.
“Setelah saya lihat di surat panggilan, pengadunya adalah Yuwono Nur Komalasari. Ketika di depan penyidik untuk klarifikasi, ternyata saya dilaporkan soal pemberitaan,” terang Ludi.
Wartawan senior mantan Surabaya Post dan mantan Redaktur Tabloid SiGAP Polda Jatim ini menambahkan, seharusnya jika Yuwono merasa ada fitnah soal berita DNN, bisa langsung menemuinya atau ke kantor DNN untuk klarifikasi.
“Soal pasal pencemaran nama baik yang dipakai penyidik, saya juga bingung. Mestinya yang lapor bupati, lah ini saya ndak tau orang mana kok tiba-tiba saya dilaporkan pasal pencemaran nama baik,” ungkap Ludi.
Yang membuat lebih heran lagi lanjut Ludi, Handoko akan kembali di panggil pada Jum’at besok, untuk menjalani pemeriksaan lagi.
Sementara itu Yuwono saat dikonfirmasi terpisah, mengaku masih melakukan pendampingan kepada salah satu Kades.
“Maaf cak, masih mendampingi kepala desa,” jawabnya singkat tanpa menyebut kepala desa mana. (Abidin)
Average Rating