Tak Kunjung Dapat SHM, Warga Perum Omah Kweni Wadul Wabup
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- – Ratusan warga Perumahan Omah Kweni, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, mengadu mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, pada Rabu (18/2/2026).

Mereka merasa menjadi korban janji manis pengembang PT Rafif Permata Jaya, yang tidak kunjung memberikan keabsahan kepemilikan tanah.
Ketua Paguyuban Warga Omah Kweni, Maulana Setya Albanna, mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak pengembang telah berlangsung sejak tahun 2021.
Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen kepemilikan tanah sah yang ditunjukkan kepada para pembeli unit rumah.
Padahal, warga dijanjikan akan menerima SHM paling lambat dua tahun setelah melakukan pelunasan pembayaran. “Faktanya, meski telah jatuh tempo pada Maret 2024, janji tersebut hanya tinggal janji. Status kepemilikan sertifikat saat itu, bahkan masih atas nama pemilik tanah lama, bukan atas nama pengembang maupun warga,” ujar Maulana.
Kondisi ini memicu aksi mogok membayar cicilan dari warga karena ketidakjelasan proses yang diberikan oleh pengembang.
Diketahui dari delapan SHM induk lahan proyek, baru dua unit yang sudah dilunasi oleh pengembang kepada pemilik tanah asal.
Enam unit SHM induk lainnya ditengarai masih dalam proses cicilan, meski secara finansial pengembang diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp35 miliar.
Warga dari Blok A hingga Blok D kini sepakat menghentikan sementara pembayaran cicilan bulanan sebagai bentuk proteksi atas dana mereka.
Sebagai bentuk protes keras dan langkah pengamanan dana, warga dari Blok A hingga D sepakat menghentikan sementara cicilan bulanan sebesar Rp 3 juta per bulan hingga sekarang terkumpul Rp 10 miliaran,” tegas Maulana. Dari 350 unit yang terjual, sekitar 210 unit rumah saat ini sudah berdiri tegak di lokasi perumahan.
Mendengar keluhan warga yang mendalam, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana langsung bergerak cepat dengan memanggil sejumlah dinas terkait. Ia didampingi Kepala DPM PTSP, Ridho Prasetyo, serta perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).
Persoalan ini ternyata melebar ke dugaan penyalahgunaan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo di area perumahan.
Mak Mimik meminta jajarannya segera melacak kebenaran informasi mengenai 70 unit rumah yang diduga berdiri di atas lahan TKD tanpa proses tukar guling sah.(Abidin)

Average Rating