Pagar Pembatas Segera Dibongkar, Rekomendasi Dewan Seperti Angin Lewat

Read Time:1 Minute, 50 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Bupati Sidoarjo H.Subandi memutuskan tembok pembatas jalan antara perumahan Mutiara Regency dan mutiara city dibongkar secepatnya.

Keputusan ini keluar, setelah Bupati Sidoarjo Subandi SH,M.Kn bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo duduk bersama untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency.

Dalam pertemuan yang digelar, Jumat (19/12/2025) sore, hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.

Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum serta aspirasi dari warga, Forkopimda Sidoarjo telah menyepakati bahwa tembok tersebut akan dibongkar untuk integrasi jalan. Dengan keputusan itu bisa diartikan polemik ini telah tuntas.

“Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” kata Bupati Sidoarjo dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris memberikan pendapatnya terkait polemik tembok pembatas dua perumahan.

Hadir pula dalam pertemuan itu perwakilan warga perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.

Apa yang diputuskan bupati ini, tentu saja bertolak belakang dengan DPRD Sidoarjo, yang sebelumnya merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.

Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.

“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.

Dengan dukungan akademisi dari ITS, diharapkan penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Tim dari ITS menyampaikan bahwa pembuatan akses jalan integrasi di Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency tidak bisa diterapkan karena status jalan utama di perumahan itu tidak ada.

Yang bisa menentukan jalan utama di perumahan yang berkaitan adalah Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda RDTRK setempat

“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *