Warga Mutiara Regency Siapkan Kajian Dan Langkah Hukum Tolak Pembongkaran Pagar Pembatas

Read Time:1 Minute, 26 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Tenggat waktu sepekan yang diberikan Bupati Sidoarjo H.Subandi, kepada warga perumahan Mutiara Regency untuk memberikan kajian hukum penolakan pembongkaran pagar pembatas perumahan, ditanggapi cepat warga perumahan Mutiara Regency.

Suhartono ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency saat menggelar jumpa pers pada Rabu (5/11/2025) pagi, menyatakan warga sudah meminta bantuan kepada Urip Prayitno SH.MH selaku tim hukum, untuk menyiapkan kajian hukum dan akademis, sebagai mana yang diminta kepala daerah dalam rapat sebelumnya.

“Kita bergerak cepat dengan mengumpulkan warga perumahan Mutiara Regency sekaligus tim hukum, untuk menjawab keinginan Bupati Sidoarjo. Akan kita berikan berbagai pertimbangan kepada Bupati, kenapa warga menolak rencana integrasi jalan itu,” ujar Suhartono.

Masih menurut Suhartono, selain memberikan pertimbangan hukum, warga juga siap melakukan upaya hukum, jika nantinya pembongkaran tembok itu benar-benar dilakukan tanpa melihat masukan dari warga perumahan Mutiara Regency.

“Kita akan siapkan upaya menempuh jalur hukum itu, dengan pertimbangan nanti dari tim hukum yang ada. Karena sekali lagi, kita menolak adanya pembongkaran tembok Perumahan,” ucapnya.

Sementara itu Urip Prayitno SH.MH yang hadir dalam jumpa pers ini menyebutkan, dalam melakukan kajian nanti,
pihaknya akan didampingi tim dari akademisi, untuk melakukan kajian secara menyeluruh terkait dampak lingkungan dari akses jalan yang dipaksakan ter integrasi.

Sedangkan langkah hukum yang siap diambil jika terjadi pembongkaran tembok pembatas, adalah melakukan somasi kepada Dishub Propinsi Jatim, terkait kajian AMDAL Lalin di kawasan jalan perumahan Mutiara Regency.

Pasalnya, jalan perumahan mutiara regency ini masih dalam lingkungan kajian AMDAL Lalin Dishub Kabupaten Sidoarjo, karena belum sepenuhnya terhubung sebagai jalan Propinsi.

“Kita laporkan penyalahgunaan wewenang, karena kajian Madal Lalin jalan perumahan ini bukan ranah kewenangan Dishub Propinsi Jatim. Kita siap juga laporkan ke oumbusman terkait kebijakan yang berpoyensi merugikan masyarakat,” tutup Urip.(Abidin )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *