Uji Kompetensi Pejabat Belum Mulai, Berhembus Kabar Bupati Bakal Di PTUN
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)
Wacana mutasi kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo sudah mulai menghangat.

Seiring Bupati Sidoarjo H.Subandi membentuk Pansel pejabat eselon 2B untuk mengikuti Assasment di kantor BKD Sidoarjo.
Dan ini akan menjadi mutasi pertama di level kepala Dinas/Badan sejak Bupati Subandi dilantik 8 bulan lalu.
Namun ditengah wacana rencana mutasi ini, berhembus kabar untuk rotasi jabatan ini, ternyata juga membawa penilaian subyektif yakni amanah dan tidak amanat, yang menyasar satu kepala OPD untuk dimutasi.
Dan tentu saja, kepala dinas yang berada di ruang 1 jajaran OPD ini, mengaku keberatan dan siap melakukan perlawanan hingga ke PTUN.
“Bupati malah mempersilahkan jika mau di PTUN,” ujar sumber yang wanti wanti namanya tidak disebutkan ini.
Penilaian subjektif sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah evaluasi atau penilaian yang didasarkan pada pandangan pribadi, perasaan, pengalaman, atau interpretasi dari individu yang menilai, bukan pada fakta-fakta yang dapat diukur secara universal dan bebas bias.
“Soal penilaian amanah tidak amanah ini, tidak masuk dalam PP yang ada,” ungkap sumber ini lagi.
Sementara itu dari refrensi yang ada, untuk melakukan rotasi jabatan kepala dinas, kepala daerah memiliki hak prerogatif melekat yang bisa digunakan sewaktu waktu.
Namun begitu bupati juga harus tunduk dengan peraturan yang ada serta memiliki penilaian objective yang didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang dikenal dengan ASN.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Menurut aturan terbaru, ada dua aspek penilaian kinerja PNS, yaitu hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan penilaian terhadap perilaku kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Sedangkan nilai SKP kepala dinas yang dirotasi dengan penilaian subyektif ini termasuk baik.
Saat dikonfirmasi soal keberatan dan rencana mem PTUN Bupati jika tetap melakukan mutasi dengan penilaian subyektif itu, kepala dinas yang enggan disebutkan namanya ini, awalnya tidak menjawab gamblang soal ini.
Dia hanya menjawab akan memberikan keterangan jika waktunya sudah memungkinkan.
“Tunggu waktunya saja mas,” ujarnya singkat. (Abidin)

Average Rating