Dipanggil Mabes Polri Hari Ini, Subandi Minta Ditunda Besok
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dana investasi sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi SH Bupati Sidoarjo terus bergulir di Mabes Polri.

Terbaru, penyidik Dittipidum Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Subandi sebagai terlapor pada Rabu 1 April 2026 hari ini.
Namun perkembangan dari pihak Subandi, minta diundur pada Kamis besok.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi seperti dilansir petisi, menyebutkan pemeriksaan yang sedianya digelar Rabu, 1 April 2026 diundur satu hari atas permintaan klien.
“Terima informasi pemeriksaan ya baru kemarin Senin, 30 Maret. Karena mendadak, akhirnya kami berkirim surat minta penundaan satu hari dan disepakati dengan penyidik, pemeriksaan digelar Kamis, 2 April 2026,” beber Billy.
Sementara itu, Mabes Polri sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi pelapor.
Tidak ada yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya saat penyelidikan, seluruh data dan informasi disampaikan secara gamblang oleh pihak pelapor kepada penyidik Mabes Polri.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan sembilan bukti baru ke Bareskrim Polri pada Pebruari 2026 lalu l.
Dimas menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akta Pengikatan Jual Beli (APJB), serta surat kuasa menjual dari notaris.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, sama surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat kalau sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujar Dimas.
Penyerahan dokumen ini sekaligus bertujuan untuk mematahkan tuduhan penggelapan sertifikat yang sempat dilayangkan pihak Subandi di Polda Jatim.
Dimas menegaskan bahwa aset-aset tersebut adalah jaminan murni terkait bisnis properti di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan politik.
“Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye. Jadi, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar. Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi,” tegasnya. (Abidin)

Average Rating