Meninggal Terperosok Jalan Rusak Di Lingkar Timur, Awas ! Pemkab Sidoarjo Bisa Digugat Secara Hukum
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia akibat jalan rusak, terjadi di kawasan lingkar timur, Jum’at (6/3/2026).

Ini akibat banyaknya jalan berlubang di sepanjan kawasan desa kelurahan gebang kecamatan kota Jalan Lingkar Timur.
Korban meninggal atas nama cak poteh asal Malang, yang sehari harinya bekerja di tempat pelelangan ikan no 12, terjatuh dan terlindas mobil pada Jumat pagi sekitar pukul 03.25 dini hari.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, korban saat melintas diduga mengantuk tidak menyadari adanya lubang di badan jalan.
Sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang sehingga korban terjatuh ke jalan.
Nahas, pada saat bersamaan sebuah mobil yang berada tepat di belakang korban tidak sempat menghindar sehingga korban terlindas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi.
Warga menyebutkan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan untuk bekerja sebagai pelelang ikan di kawasan Pasar Ikan Sidoarjo Lingkar Timur.
Setelah kejadian, korban kemudian dievakuasi dan dibawa menggunakan mobil jenazah ambulans menuju Rumah Sakit Pusdik Porong.
Warga setempat mengaku sudah lama mengeluhkan kondisi Jalan Lingkar Timur yang dipenuhi lubang.
Menurut mereka, kecelakaan akibat jalan rusak sering terjadi di kawasan tersebut.
“Sudah banyak pengendara yang jatuh bahkan tertabrak truk karena jalan berlubang ini. Hampir setiap hari ada saja kejadian,” ujar Toin, salah satu warga setempat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut.
Mereka meminta agar setidaknya dilakukan penambalan sementara pada lubang-lubang yang ada untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Dari data yang ada, Pemda pemerintah daerah (Pemda) atau penyelenggara jalan lainnya
bisa digugat dan dituntut secara hukum jika terjadi kecelakaan (laka) akibat jalan berlubang atau rusak yang tidak segera diperbaiki.
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kondisi jalan berlubang juga banyak ditemui di wilayah Desa Dungus Sukodono hingga Sadang hingga Sawunggaling, Kecamatan Taman.
Lubang yang cukup besar di badan jalan tersebut dinilai membahayakan pengendara, terutama saat musim hujan karena sering tertutup genangan air.
Pantauan di lokasi pada Jumat (6/3/2026), terlihat lubang cukup dalam di tengah jalan yang kerap dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, warga sekitar berinisiatif memasang ban bekas sebagai penanda sekaligus penutup sementara pada lubang tersebut.
Upaya swadaya warga itu dilakukan karena kondisi jalan yang rusak dinilai sudah cukup lama namun belum mendapat penanganan dari pihak terkait.
Ban bekas tersebut dipasang agar pengendara dapat melihat adanya lubang dan lebih berhati-hati saat melintas. (Abidin)

Average Rating