Komisi A Tuntaskan Persoalan Sengketa Tanah Masyarakat Sidoarjo
ADVETORIAL (liputansidoarjo.com)- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, melakukan inspeksi terjun langsung ke lokasi, untuk mengurai persoalan terkait polemik batas tanah fasilitas umum (fasum), berupa jalan antara warga kavling dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo.

Sidak dipimpin langsung oleh ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Riza Ali Faizin, sebagai tindak lanjut atas hearing yang sebelumnya telah digelar bersama warga kavling Desa Kemiri.
Hearing tersebut membahas persoalan batas lahan fasum jalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara warga dengan pihak UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut Kepala Desa Kemiri, Camat Sidoarjo, perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo, Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan pemilik kavling yang terdampak langsung oleh persoalan batas lahan tersebut.

Di lokasi, rombongan DPRD bersama unsur terkait meninjau secara langsung area yang diperselisihkan, khususnya pada bagian akses jalan yang selama ini diklaim sebagai fasilitas umum oleh warga, namun juga masuk dalam klaim kepemilikan lahan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan.
Peninjauan dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data administrasi serta keterangan dari masing-masing pihak.
Riza Ali Faizin menjelaskan, sidak ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh terkait persoalan batas tanah yang menjadi sumber polemik.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian konflik agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Setelah hearing beberapa waktu lalu dengan warga kavling Desa Kemiri, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata dan faktual batas tanah berupa fasilitas umum jalan antara warga dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Kami ingin memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang ada,” ujar Riza Ali Faizin di sela-sela sidak.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati dan profesional, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak berupa sertifikat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan asumsi atau klaim sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah.
“Ini menjadi persoalan serius karena baik warga kavling maupun pihak Dinas Kehutanan sama-sama memegang sertifikat. Maka dari itu, kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Jalan terbaik adalah menghadirkan kepastian hukum yang objektif melalui pengukuran ulang oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo akan segera meminta ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas tanah yang dipermasalahkan.
Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian yang adil dan mengikat bagi seluruh pihak.
“Kami akan mendorong ATR/BPN Sidoarjo agar segera melakukan pengukuran ulang. Dari hasil itu nanti akan terlihat secara jelas batas-batasnya, sehingga tidak ada lagi ruang untuk perdebatan berkepanjangan. Prinsip kami adalah menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tambah Riza.
Sementara itu, Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Didik Treswantara, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan fasilitasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo, khususnya Komisi A.
Menurutnya, kehadiran DPRD di lapangan menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan terbuka.
“Alhamdulillah, hari ini kami difasilitasi langsung oleh anggota DPRD Komisi A. Dengan adanya sidak ini, kami berharap akan muncul keputusan yang bisa diterima dan disepakati bersama. Sebagai pelayan masyarakat, kami ingin hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak mana pun,” ungkap Didik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan, termasuk menunggu hasil pengukuran ulang dari ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penentuan batas lahan yang sah secara hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menunggu hasil ukur ulang dari BPN. Harapannya, hasil tersebut bisa menjadi solusi final dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap polemik batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera menemukan titik terang.
Penyelesaian yang berbasis data dan kepastian hukum diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan antara warga dengan instansi pemerintah, demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu Abdul Hafidz warga Kapling BPN Mandiri yang juga berada di lokasi, siap memberikan data berupa SHM yang sudah dimiliki oleh warga.
Dirinya yakin, sesuai dengan letter C tabah Gogol yang ada di desa, batas tanah antara kapling warga dengan pihak Perhutani masing-masing lebar 18 meter.
“Sehingga tidak masuk akal tanah Perhutani menjadi 20 M2 lebarnya. Kami hanya minta hak jalan kami dikembalikan asalnya,” ujar Hafid.
Di lokasi sidak, jalan warga Kapling memang terlihat berbelok sedikit ke arah barat, atau keluar dari jalur belakang dari kantor Perhutani.
Raymond Tara Wahyudi sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo yang juga hadir, meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk tetap bersabar sembari menunggu pengukuran ulang oleh BPN
“Semua kan pingin benar dengan berbagai data yang dimiliki. Baju. Kita yakin BPN akan memutuskan batas mana yang benar sesuai dengan data yang ada di kantor BPN,” terang Tara.
Sebelumnya pengaduan soal batas ini juga sudah dihearingkan antara warga kapling BPN di Desa Kemiri Sidoarjo, yang berebut batas tanah dengan Perhutani Jawa Timur.
Dalam hearing yang dipimpin langsung H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo, selain dari warga pengadu dan Perhutani, juga dihadiri instansi terkait baik Kepala Desa Kemiri, Camat Sidoarjo, BPN, serta Kabag Hukum.
Dari komisi A hadir Bambang Riyoko (PDIP), Rizal Fuadi (PAN) dan Syaifuddin (PKB).
Abdul Hafid SH salah satu warga pengadu dalam hearing menjabarkan, persoalan hak jalan antara warga kapling BPN dengan pihak Perhutani ini sudah berjalan sejak tahun 2010 lalu.
Jalan kapling yang digunakan warga selebar 4 M itu, menurut Hafid diklaim pihak Perhutani hanya lebar 2 meter dan 2 meter sisanya milik Perhutani, sehingga pada tahun 2010 lalu, ada kesepakatan bahwa jalan 4 meter digunakan untuk jalan bersama.
Persoalan timbul, saat tahun 2024 kemarin, Perhutani ingin membangun tembok pembatas dengan warga kapling BPN, diatas jalan 2 meter yang sebelumnya digunakan jalan bersama.
“Padahal sebenarnya jalan 4 meter ini murni milik kapling, dan sebagiannya sudah dipaving oleh warga untuk jalan. Karena tidak ada keputusan, maka kita mengadu ke dewan,” ujar Abdul Hafid.
Pada pertemuan ini, pihak Perhutani yang diwakili Gustiningtyas kepala UPT Perhutani, berkilah hanya ingin mengamankan aset Perhutani.
Namun soal batas pasti tanah milik Perhutani, Gustiningtyas belum bisa memastikannya.
Sedangkan Gatot kepala desa Kemiri, mengaku persoalan ini muncul diduga karena Perhutani tidak mengembalikan titik batas tanah saat pertama kali membangun rumah dinas dulu.
“Sehingga ukuran batasnya mungkin diambil dari batas bangunan gedung bukan pada tanah sisa di belakangnya. Sehingga tanahnya otomatis bergeser ke barat. Namun yang jelas lebar tanah perhutani adalah 18 M2,” jelas Gatot.

Untuk mengurai persoalan ini, ketua komisi A mengagendakan sidak lokasi langsung ke lapangan pada pekan depan, untuk mengetahui batas antara tanah kapling dengan tanah milik Perhutani.
“Dengan sidak langsung ke lokasi nanti, akan diketahui secara pasti, mana sebenarnya batas tanah milik Perhutani dan milik warga,” tutur Rizza Ali Faizin ketua komisi A.
Persoalan batas tanah maupun persoalan perijinan tanah, memang menjadi tugas dan kewenangan komisi A DPRD Sidoarjo.
Selain persoalan antara warga kapling BPN mandiri dengan Perhutani, komisi A sebelumnya juga berperan aktif dalam sengketa batas tembok Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjar Bendo, Kab Sidoarjo dengan Mutiara City.
Bahkan komisi A bersama komisi C melakukan sidak ke lokasi untuk mencari titik tengah persoalan itu.
Pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo sepakat untuk penundaan pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Kesepakatan itu, setelah pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi rencana jalan tembus yang menghubungkan kedua perumahan itu.
Dalam sidak itu, baik pimpinan maupun anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo menemukan sejumlah kejanggalan.
Mulai dari soal sewa Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo untuk fasilitas umum (Fasum) dan jalan di Permukaan Mutiara City hingga soal dugaan terlalu cepatnya turunnya surat dari Kementerian Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk penyatuan jalan itu.
Padahal, jika merujuk pada status jalan itu, bukan termasuk jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kecamatan. Akan tetapi, statusnya masih merupakan jalan lingkungan yang merupakan jalan penghubung antar kedua perumahan dengan pengembang yang berbeda itu.
Selayaknya, untuk proses pembongkaran pagar ini, cukup diselesaikan hanya ditingkatan Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo.
Akan tetapi, persoalan ini sudah melibatkan pemerintah pusat (kementerian). Selain itu juga saat ini, bakal ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Dalam sidak itu, pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo tidak sendirian.
Mereka didampingi Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan beserta para stafnya serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo, Budi Basuki beserta staf dan jajarannya.
Selain itu, juga ada Kepala Desa (Kades) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Sugeng Bahagia, Sekretaris Desa Banjarbendo Kusnadi beserta beberapa staf pemerintah desa lainnya. Termasuk juga dihadiri oleh pengembangan Perumahan Mutiara City serta beberapa pihak berkompeten lainnya.
Saat sidak pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo melihat posisi jalan baru dibalik tembok Perumahan Mutiara Regency yang berstatus jalan baru dan merupakan TKD yang disewakan pihak desa ke pengembang. Selain itu, para wakil rakyat juga mempertanyakan batas lahan milik pengembang perumahan Mutiara City dan TKD agar jelas batas dan peruntukkannya.

Kemudian, usai melihat batas jalan baru di depan pengembangan bangunan Perumahan Mutiara City, para pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo bergeser menemui warga dan tokoh masyarakat Perumahan Mutiara Regency.
Di lokasi ini, para wakil rakyat ini disambati soal keberatan warga atas rencana penjebolan pagar pembatas dan penyatuan jalan Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dengan pengembang yang berbeda bendera itu.
“Hasil sidak ini, akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD Sidoarjo. Terutama soal eksisting pembangunan jalan baru Perumahan Mutiara City yang berada di atas TKD itu. Apalagi, sistem pembangunan jalan itu menggunakan sewa tiga tahunan. Ini ada beberapa kejanggalan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. (ADV/Abidin)

Average Rating