Tunjuk Kacab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Delta Tirta, Bupati Disinyalir Kembali Tabrak Aturan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Perumda Delta Tirta oleh Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Regulasi Pasal 24 Permendagri 23/2024 menegaskan, bahwa kekosongan jabatan direktur bidang hanya dapat diisi oleh struktur tertinggi di bawah direksi atau oleh direktur bidang lainnya.
Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan manajemen dan mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur.
Dalam struktur organisasi Perumda Delta Tirta yang ditetapkan melalui Perdir Nomor 02 Tahun 2023, Sekretaris Perusahaan merupakan posisi tertinggi di bawah jajaran direksi.
Jika mengacu pada norma tersebut, Sekretaris Perusahaan adalah pejabat yang paling memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan Direktur Operasional.
Alternatif lainnya adalah direktur bidang lain dalam jajaran direksi untuk merangkap sementara jabatan ini.
Namun bupati selalu KPM justru menunjuk Saifuddin, SE, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang Taman, sebuah posisi yang tidak memenuhi dua kategori yang dipersyaratkan regulasi.
Penunjukan ini dengan sendirinya, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan PP 54/2017 yang mengamanatkan adanya kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMD.
Keputusan yang tidak mengikuti koridor hukum seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian internal, melemahkan profesionalitas, dan memberi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa langkah Bupati menunjuk Kacab Taman sebagai Plt Drektur Operasional Perumda Delta Tirta akan ditelaah secara serius oleh pihak legislatif.
Ia menilai polemik ini harus dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku tanpa ada yang ditutupi.
“Akan dipelajari dulu aturan yang ada. Apakah penunjukan ini melanggar atau tidak. Kalau memang melanggar, ya harus kembali pada aturan. Semua masukan akan ditampung, dipelajari, dan ditindaklanjuti. Komisi B sebagai mitra BUMD tentu akan mengawal penuh,” tegas Bambang.
Pengamat tata kelola BUMD dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Dr. Andika Wibowo, menilai keputusan KPM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika mengacu pada Permendagri 23/2024, kepala cabang tidak masuk kategori pejabat yang boleh ditunjuk sebagai Plt direktur. Maka secara normatif, penunjukan ini bermasalah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PP 54/2017 mengamanatkan pengelolaan BUMD harus mengikuti prinsip good corporate governance.
“Kebijakan yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian internal dan mengurangi profesionalitas manajemen. BUMD harus dikelola secara legal, transparan, dan berintegritas,” tambahnya. (Abidin)

Average Rating