
Komisi D Dukung Pemulihan Kesehatan dan Pendidikan, Serta Proses Rehabilitasi Pasca Musibah Ponpes Al Khoziny
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Duka mendalam menyelimuti Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ketika terjadi musibah runtuhnya bangunan mushala pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Musibah ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi para korban, tetapi juga meninggalkan trauma bagi santri maupun keluarga besar pesantren.
Di tengah suasana penuh keprihatinan ini, ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Damrini Chudlori menunjukkan kepedulian tinggi dengan melihat langsung kondisi korban yang dirawat di rumah sakit RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

Kehadiran ketua komisi D bersama H.Sutadji anggota komisi D dari PKB ini, tidak hanya sebagai bentuk dukungan moral, melainkan juga untuk memastikan para korban mendapat penanganan medis terbaik.
“Alhamdulillah, secara umum semua korban mendapat perawatan yang baik. Bahkan yang luar biasa, mereka menunjukkan ketabahan dan semangat yang begitu kuat untuk pulih,” ujar Damroni.
Pada kesempatan ini, ketua komisi D mendapatkan cerita dari korban Syailendra Haical, bocah 13 tahun yang selamat setelah terjebak selama tiga hari di bawah reruntuhan.
Saat pertama kali dievakuasi, kondisinya sangat lemah, namun kini, kesehatan Haical perlahan membaik.
“Dia sudah bisa berbicara lancar, bahkan penuh semangat. Bayangkan, baru saja lolos dari maut, tetapi yang dipikirkan adalah bagaimana bisa cepat kembali ke pondok untuk belajar. Ini bukti luar biasa dari keteguhan seorang santri kecil,” ungkapnya.
Selain Haical, ketua komisi D yang kebetulan bersama ketua dewan, juga menjenguk Abdul Rozi, salah satu korban yang harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan kaki akibat diamputasi.
“Meski kehilangan anggota tubuh, ia tetap ikhlas. Keluarganya pun luar biasa, menerima musibah ini dengan penuh kesabaran,” kata Damroni.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, selain pengobatan fisik, aspek psikologis juga tidak boleh diabaikan.
“Banyak santri yang kini mengalami trauma. Karena itu, trauma healing harus segera dilakukan. Kami siap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, bahkan kader PKB siap diterjunkan untuk ikut mendampingi pemulihan mental para korban,” tegas Gus Dham.
Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo sendiri, mendorong dan mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menanggung seluruh biaya perawatan korban musibah ambruknya mushola di wilayah tersebut.
Sebanyak 104 orang santri selamat namun mengalami luka ringan dan berat, diantaranya dibawa dan dirawat di RSUD dr Notopuro Sidoarjo.
H.Sutadji anggota komisi D DPRD Sidoarjo, meminta rumah sakit maksimal dalam memberikan layanan pengobatan bagi santri yang menjadi korban.
“Apalagi kalau seluruh biaya santri dibebaskan, sungguh komisi D sangat mendukungnya,” ujar Sutadji.
Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan seluruh biaya layanan kesehatan bagi santri korban runtuhnya gedung mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemprov Jatim.

“Seluruh biaya jika itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan ditanggung Pemkab Sidoarjo, sementara untuk biaya layanan kesehatan lain termasuk biaya rumah sakit swasta ditanggung oleh Pemprov Jatim,” katanya.
Ia menuturkan pihaknya tidak ingin keluarga korban yang tertimpa musibah terbebani oleh biaya layanan kesehatan.
Bupati Sidoarjo Subandi juga akan memastikan korban ditangani sebaik mungkin. Ia tegaskan pembiayaan korban di RSUD RT. Notopuro menjadi tanggung jawab Pemkab Sidoarjo.
“Biaya berobat akan kita tanggung semua, kita sudah intruksikan direktur rumah sakit, tolong semua korban baik yang memiliki BPJS ataupun yang tidak memiliki BPJS akan ditanggung pemerintah daerah, semua kita cover,” tegasnya.
Untuk korban dari luar Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mereka tetap mendapat pelayanan maksimal.
Tujuannya adalah agar korban segera pulih dan tidak ada penundaan penanganan akibat masalah administrasi atau finansial. DPRD siap menjadi jembatan komunikasi antara rumah sakit, Pemkab, dan masyarakat untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
Dengan peralatan dan fasilitas yang ada tersebut, Sutadji berharap bisa memberikan layanan maksimal kepada para santri
Sebelumnya, pada saat awal kejadian ambruknya bangunan tiga lantai milik Ponpes Al Khoziny Buduran ini, Tarkit Erdianto anggota komisi D DPRD Sidoarjo langsung mendatangi lokasi selepas magrib.
Di lokasi, Tarkit Erdianto bertemu dengan Bupati Sidoarjo H.Subandi, dan berkesempatan mendampingi kepala daerah, melihat dari dekat Posko informasi bagi keluarga korban.

Tarkit yang mengenakan jaket merah, melihat dari dekat data santri yang disaat itu masih dinyatakan hilang.
“Kita sangat prihatin atas musibah ini,” tutur Tarkit Erdianto.
Tarkit juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya rehabilitasi dan pemulihan pendidikan atas musibah bencana kemanusiaan itu.
“Kami akan mengupayakan bantuan dan dukungan lain yang disiapkan untuk meringankan beban pondok pesantren dan keluarga korban. Termasuk, mulai malakukan langkah pemulihan pendidikan formal yang ada di Ponpes,” terang Tarkit.
Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang terletak di Buduran, telah mengambil langkah meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar para santri setelah terjadinya tragedi ambruknya mushala.
Keputusan ini diambil setelah proses evakuasi dan pencarian korban dinyatakan ditutup pada Selasa (7/10/2025).
Keputusan ini diambil setelah proses evakuasi dan pencarian korban dinyatakan ditutup pada Selasa (7/10/2025).
Sementara itu sebagai langkah antisipasi ke depan agar tidak ada alahi kejadian serupa di Ponpes manapun di Sidoarjo, Damroni Chudlori mendorong adanya mitigasi kebencanaan berupa kajian menyeluruh terhadap kondisi bangunan pondok pesantren di Sidoarjo.
“Pemerintah perlu membentuk tim khusus yang mendampingi pondok dalam pembangunan, memberikan kemudahan pengurusan IMB, dan memastikan aspek keamanan lebih diperhatikan. Dengan begitu, pemerintah benar-benar hadir melindungi pesantren, bukan sekadar menyalahkan,” tandasnya.
Tragedi Ponpes Al Khoziny menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan para santri.
Di balik musibah ini, terlihat bagaimana ketabahan santri, kekuatan keluarga korban, serta kepedulian masyarakat luas menjadi energi kebersamaan.
Damroni menutup dengan pesan bahwa musibah ini harus dijadikan pelajaran besar.
“Dari sini kita belajar bahwa setiap musibah adalah ujian. Yang terpenting adalah bagaimana kita saling menguatkan, memperbaiki sistem, dan memastikan tragedi seperti ini tidak terulang. Ponpes adalah benteng moral bangsa, maka sudah seharusnya kita jaga dan lindungi bersama,” pungkasnya.
Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil keputusan akan memberikan kemudahan bagi seluruh Ponpes se-kabupaten Sidoarjo yang ingin mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Subandi meminta semua Pondok Pesantren jangan ada rasa kekuatiran soal akan mendirikan bangunan baru.
PBG adalah yaitu perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG merupakan dokumen yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dan memastikan bangunan tersebut legal, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Kita sebagai pimpinan daerah menggandeng pihak Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dalam penentuan pembangunan gedung baru. Maka jika pondok pesantren melakukan pembangunan gedung lantai dua hingga lantai tiga tidak ada kesulitan. Pondok pesantren diharapkan tidak ada rasa kekuatiran soal akan mendirikan bangunan baru, ” Ujar Subandi.
Kabar baik untuk pondok pesantren yang akan mengurus izin mendirikan bangunan baru akan dipermudah oleh pemerintah kabupaten sidoarjo.
Subandi telah mempunyai keinginan agar investasi pondok pesantren di kabupaten Sidoarjo bisa terus tumbuh kembang
Kerjasama dengan ITS tersebut tuntunya Pemkab Sidoarjo akan memberikan kemudahan untuk keselamatan dan kemanan, betul-betul terjaga dengan standar struktur bangunan yang dimiliki sesuai perizinan yang ada.
Subandi menambahkan siap merangkul semua pondok pesantren yang ada di kabupaten sidoarjo khususnya ponpes Al Khoziny yang saat ini sedang mengalami musibah ambruknya bangunan.
Tentu saja, ini menjadi angin segar dan mendapatkan dukungan dari anggota DPRD Sidoarjo.
Apalagi sebelumnya , Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo sudah membahas penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, S.H. dari Partai Gerindra, serta dihadiri Ketua DPRD beserta wakil ketua, pimpinan fraksi, anggota dewan, dan pejabat eksekutif.
Dengan ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan lama dalam Perda No. 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan, baik dari sisi terminologi maupun mekanisme.

Menurut Kementerian PUPR, penerapan PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, dan tata ruang tanpa menghambat masyarakat yang ingin membangun rumah. Konsep ini diharapkan menghapus stigma IMB sebagai dokumen yang mahal dan rumit.
Dengan pencabutan Perda No. 4/2012, Pemkab Sidoarjo segera menyesuaikan aturan lokal melalui Raperda baru yang lebih sinkron dengan PP No. 16/2021. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir tahun agar pelayanan publik berjalan lancar.
Selanjutnya dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Zahlul Yussar pimpinan komisi D menyatakan bahwa pencabutan Perda IMB merupakan konsekuensi logis dari terbitnya regulasi baru di tingkat nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah menggantikan seluruh ketentuan lama, termasuk mekanisme izin.
IMB kini resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Abidin/ADV)
Average Rating